Syarat Perjalanan ke Kota Malang Selama PPKM Darurat, Aturan SE ini Wajib Diketahui!

03 - Jul - 2021, 05:40

Wali Kota Malang Sutiaji saat melakukan rapat koordinasi secara virtual bersama Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto dan Dandim 0833/Kota Malang Letkol Arm Ferdian Primadhona di NCC Balai Kota Malang, Jumat (2/7/2021) malam. (Foto: Humas Pemkot Malang)


MALANGTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji telah menandatangani Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19. Hal itu sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali dan Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor: 188/379/KPTS/013/2021 tentang PPKM Darurat di Jawa Timur. 

Dengan ditandatanganinya SE Wali Kota Malang tentang PPKM Darurat, maka mulai tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021 mendatang, Kota Malang telah secara resmi menerapkan PPKM Darurat dan masyarakat diwajibkan memenuhi beberapa peraturan di dalamnya. Mulai dari pembatasan aktivitas hingga persyaratan untuk melakukan perjalanan ke Kota Pendidikan ini.

Baca Juga : Jadi Fasilitator Program Parpol, Netralitas ASN Kabupaten Malang Digugat

Adapun beberapa poin peraturan sebagaimana SE Wali Kota Malang tentang PPKM Darurat yang merupakan turunan dari kebijakan pemerintah pusat. Pada poin pertama, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online. Kemudian pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf Work From Office (WFO)dengan protokol kesehatan secara ketat. 

Untuk pelaksanaan kegiatan esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya dilakukan 25 persen maksimal staf Work From Office (WFO).

Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100 persen, maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan ketat...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette