Besok PPKM Darurat di Tulungagung Mulai Berlaku, Jam Malam sampai Sanksi Diterapkan
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
03 - Jul - 2021, 03:26
TULUNGAGUNGTIMES - Persiapan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Tulungagung terus dirapatkan Forkopimda. Dalam rapat koordinasi yang diselenggarakan di Pendopo Kabupaten Tulungagung itu, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo menyampaikan beberapa hal terkait persiapan PPKM Darurat yang akan dimulai pada, Sabtu (03/07/2021) besok.
"Diperlukan kesungguhan disiplin, sekarang ini adalah betul-betul penanganan yang serius. Semua tiga pilar dan warga masyarakat harus mendukung PPKM Darurat ini," kata Maryoto Birowo.
Baca Juga : PPKM Darurat, Ini Jeritan Hati Pengusaha Angkringan di Tulungagung
Pemkab Tulungagung akan mendapatkan bantuan personel dari TNI untuk menambah pengamanan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan. "Harapannya agar bisa menegakkan masalah disiplin di Kabupaten Tulungagung ini," ujarnya.
Karena darurat, maka perlu sebuah penanganan bagi masyarakat yang sudah terkonfirmasi Covid-19. Untuk Bed Ocupancy rate (BOR) di rumah sakit di Kabupaten Tulungagung menurut Maryoto hingga saat ini masih cukup.
Bupati Tulungagung ini menegaskan, karena PPKM Darurat ini merupakan suatu kebijakan penting buat keselamatan dan kesehatan publik, maka dipastikan ada sanksi bagi yang melanggar. "Yang jelas, apapun PPKM Darurat ini harus dilaksanakan. Ini menyangkut keselamatan masyarakat kita," jelasnya.
Untuk sanksi, Bupati Maryoto menjelaskan akan dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan perkembangan di lapangan. Di Kabupaten Tulungagung sendiri dipastikan akan menerapkan jam malam kembali. "Jam malam maksimal sampai jam 20.00 wib," jelasnya.
Dari uraian yang disampaikan dalam rapat itu, untuk PPKM Darurat mengacu pada instruksi menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat. Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah (100 persen Work from Home untuk sektor non essential).
Kemudian seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online dan daring...