Wali Kota Kediri Minta Maaf Tutup Semua Tempat Ibadah selama PPKM Darurat
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
A Yahya
03 - Jul - 2021, 02:14
KEDIRITIMES - Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Mengikuti arahan pemerintah pusat, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri melaksanakan rapat koordinasi implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 secara daring dengan sektor yang terdampak. Seperti kelurahan, kecamatan, pusat perbelanjaan/mall, pasar, hotel dan restauran, swalayan, bimbingan belajar/tempat kursus, organisasi agama dan awak media.
Pada rapat koordinasi ini membahas aturan-aturan yang harus dilaksanakan. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini mulai berlaku 3-20 Juli 2021, dengan ketentuan 100% WFH di sektor non esensial (terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan, dsb), dan 50% WFH di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%.
Lebih lanjut Wali Kota Kediri juga mengungkapkan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar secara daring, resepsi tidak diperbolehkan, hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%. Tak hanya itu, fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara, kapasitas transportasi umum 70%, kapasitas pasar/supermarket/toko 50% dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.
Sementara untuk pusat perbelanjaan/ mal / pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery / take away / bungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)...