Wali Kota Kediri Minta Maaf Tutup Semua Tempat Ibadah selama PPKM Darurat

03 - Jul - 2021, 02:14

Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar didampingi Sekda Kota Kediri ketika menggelar jumpa pers bersama awak media melalui daring. (Foto: Bams Setioko/JatimTIMES)


KEDIRITIMES - Kota Kediri menjadi salah satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali berdasarkan Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Mengikuti arahan pemerintah pusat, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar bersama Sekretaris Daerah Kota Kediri, Asisten Administrasi Umum, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri melaksanakan rapat koordinasi implementasi Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 secara daring dengan sektor yang terdampak. Seperti kelurahan, kecamatan, pusat perbelanjaan/mall, pasar, hotel dan restauran, swalayan, bimbingan belajar/tempat kursus, organisasi agama dan awak media.

Baca Juga : Dispendukcapil Kerja Keras, 125 Desa/Kelurahan di Kabupaten Blitar Terapkan Layanan Adminduk Salam Sak Jangkah

Pada rapat koordinasi ini membahas aturan-aturan yang harus dilaksanakan. Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar menjelaskan bahwa pemberlakuan PPKM Darurat ini mulai berlaku 3-20 Juli 2021, dengan ketentuan 100% WFH di sektor non esensial (terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan, dsb), dan 50% WFH di sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor. Untuk esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25%.

Lebih lanjut Wali Kota Kediri juga mengungkapkan bahwa untuk kegiatan belajar mengajar secara daring, resepsi tidak diperbolehkan, hanya boleh akad dengan maksimal 10 orang, pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100%. Tak hanya itu, fasilitas umum dan kegiatan seni/budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara, kapasitas transportasi umum 70%, kapasitas pasar/supermarket/toko 50% dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB.

Sementara untuk pusat perbelanjaan/ mal / pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum hanya boleh menerima delivery / take away / bungkus dan tidak menerima makan di tempat (dine-in)...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette