Mulai Besok, Berikut Aturan Lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
02 - Jul - 2021, 03:19
INDONESIATIMES - Kasus Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat akhirnya membuat pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut akan berlaku mulai besok 3 sampai 20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga : Beredar Chat Whatsapp dan Story Tenaga Kesehatan Positif Covid-19 Diminta Tetap Bekerja di Kota Batu
"PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," kata Jokowi.
Dalam hal ini, Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai komandan PPKM darurat Covid-19.
PPKM darurat akan diterapkan di 48 kabupaten/kota yang mencatatkan nilai asesmen 4, serta di 74 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di wilayah Jawa-Bali. Selama PPKM darurat berlaku, dilakukan pembatasan pada sejumlah sektor dan kegiatan.
Luhut pun menjelaskan sejumlah aturan PPKM darurat dalam konferensi pers daring pada Kamis (1/7/2021). Berikut rinciannya:
1. Perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
3. Pada sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
4. Pada sektor kritikal, WFO boleh dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.
Cakupan sektor kritikal yakni energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utilitas dasar (seperti listrik dan air), hingga industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
5...