Pengembangan Kasus Sebelumnya, 11 Pengedar Narkoba Berhasil Diamankan Polres Blitar Kota
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Pipit Anggraeni
30 - Jun - 2021, 09:12
BLITARTIMES - Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota tetap menggencarkan pemberantasan narkoba di masa pandemi. Kali ini, sebanyak 11 tersangka pengedar narkoba diamankan. Seluruhnya merupakan hasil dari pengungkapan tujuh kasus yang belum lama ini dibongkar.
Informasi yang dihimpun dari kepolisian, kesebelas tersangka ini adalah tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan obat keras berbahaya jenis dobel L. Polisi berhasil mengungkap kasus di wilayah hukum Polres Blitar Kota setelah menerima laporan dan informasi dari masyarakat.
Baca Juga : Dispora Kota Blitar Putus Kontrak, Pedangang Stadion Gelar Dagangan di Gedung DPRD
“11 tersangka itu merupakan hasil pengungkapan dari 7 kasus. Di antaranya kasus peredaran narkotika jenis sabu dan 7 kasus peredaran obat keras berbahaya jenis dobel L. Kita tidak pandang bulu dalam memberantas narkoba. Kita selamatkan anak bangsa kita dari narkoba,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setyawan dalam pres rilis yang digelar Rabu (30/6/2021).
Selain 11 tersangka diamankan, dari ungkap kasus ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba. Di antaranya 2.702 butir pil dobel L, 41 paket sabu dengan berat 22,16 gram, uang tunai, handphone, rokok dan peralatan yang digunakan untuk membungkus paket sabu.
“Barang bukti narkoba kita amankan. BB ini akan kita gunakan untuk mendukung proses hukum lebih lanjut di pengadilan nantinya,” tukasnya.
Lebih dalam Yudhi menyampaikan, setelah ungkap kasus ini selesai saat ini pihaknya masih memiliki pekerjaan rumah memburu 5 orang lainnya yang terlibat jaringan peredaran narkoba dengan para tersangka. Kelima orang itu kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca Juga : Sukses Gelar Khitan Ceria, Wali Kota Blitar Beri Apresiasi Baznas dan BSMI
“Ada 5 DPO yang sudah kita kantongi identitasnya. Mereka kini dalam pengejaran Satresnarkoba Polres Blitar Kota,” pungkasnya...