Tak Ada Dalam Pedoman Program Sembako, Dinsos Pilih Tunjuk 6 Supplier Beras BPNT
Reporter
Abror Rosi
Editor
Pipit Anggraeni
29 - Jun - 2021, 06:38
BONDOWOSOTIMES - Dinas Sosial Bondowoso menetapkan enam supplier sebagai pemasok beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada e-warung agen BNI 46. Padahal, dalam pedoman program sembako dijelaskan jika e-warong dapat membeli bahan pangan dari berbagai sumber.
Salah seorang agen BNI 46 asal Kecamatan Bondowoso, F, mengatakan, penentuan pengambilan beras tersebut sudah dipetakan oleh Dinas Sosial. Sehingga, para agen tak mempunyai kewenangan untuk memilih supplier, sekalipun menemukan harga yang lebih kompetitif.
Baca Juga : Debat Panas Ade Armando Vs Blok Politik Pelajar soal "Jokowi King of Lip Service" hingga UU ITE
"Untuk pengambilan beras di wilayah Kecamatan Bondowoso kota kepada CV. Cipta Karya Mandiri," ujarnya, Selasa (29/6/2021).
Dia membeberkan, terkait pemetaan pengambilan beras sudah terjadi cukup lama. Namun sempat ada beberapa kali pergantian.
"Kalau untuk kota itu pernah ke UD. Samudra Harapan, pernah ke CV. Pelita," imbuhnya.
Dia pun tidak menampik jika sebagai agen penyalur BPNT tidak bisa menentukan sendiri, sebab sistemnya sudah ditentukan oleh Dinsos.
"Karena sudah dipetakan ia agen-agen harus patuh. Kalaupun ada beras yang tidak sesuai terlebih dahulu harus disampaikan ke TKSK," jelasnya.
Ditambahkan oleh agen lain, AN, asal Kecamatan Curahdami, ia menerangkan pemetaan bantuan hanya terjadi pada komoditi beras.
Seperti contohnya telur, meski dirinya membeli di tempat yang berbeda setiap kali akan pencairan, selama ini tak ada komplain dari pihak dinas.
"Kalau telur saya ambil di teman saya, kasian teman saya kan banyak. Sedikit-sedikit, tidak ambil hanya di satu orang," tuturnya dalam bahasa Madura.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Sosial Bondowoso, Saefuddin Suhri, mengakui jika telah menunjuk 6 supllier sebagai pemasok beras. Sekalipun penunjukan tersebut tak memiliki dasar hukum atau ketentuan, menurutnya, hal itu merupakan inisiatif Dinsos.
Baca Juga : Baca Selengkapnya