Usai Dilaporkan Istri, FA Pembalap Nasional asal Ngantang Lakukan Konfirmasi dan Klarifikasi ke Polres Batu
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Jun - 2021, 04:38
BATUTIMES - Pada Jumat (18/6/2021) Lindya Eka Putri Arisanti (26) terpaksa melaporkan suaminya, FA (27) yang juga seorang pembalap motor nasional asal Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, ke Polres Batu. Mengetahui hal tersebut FA bersama orangtua mendatangi Polres Batu beberapa saat lalu.
“Dari pihak FA secara pribadi itu sudah konfirmasi dan klarifikasi pihak Polres Batu, dengan bapaknya ke sana antara 20-26 Juni antara itu detailnya lupa,” ungkap Kuasa Hukum FA, George Marthin Logo Tadu.
Baca Juga : Periode 15-27 Juni Peningkatan Covid-19 di Kota Batu 900 Persen
Hingga saat ini masih belum ada perkembangan terkait dengan kelanjutan dugaan kasus tersebut. “Perkembangannya sampai sekarang tidak ada pemanggilan lagi,” tambahnya, Senin (28/6/2021).
Ia menambahkan, terdapat fakta-fakta jika FA tidak bisa menemui ke dua anaknya saat ini bersama istrinya Lindy. FA merasa kesulitan untuk bertemu putra dan putrinya saat ini.
“Menurut keterangan dari FA ketika akan menemui anaknya kesulitan. Ada bukti seminggu yang lalu malam itu FA menemui di sebuah vila di Kota Batu tapi dihalangi,” tambahnya.
Ketika anaknya memanggil dari kejauhan, Lindy diduga menghalangi FA untuk bertemu anaknya di vila tersebut. Padahal keinginannya menemui di vila tersebut lantaran ada rasa kangen sehingga ingin bertemu.
“Karena kangen banget disusul ke sana anaknya tahu dari jauh dipanggil anaknya manggil ayah sama ibuknya ditarik,” ujar George.
Baca Juga : Urai Pemindahan Pembayaran Pajak, Dewan Kumpulkan Perusahaan Tambang Emas PT BSI dan Kantor Pajak
Sementara Lindy melaporkan kepada Polres Batu karena perbuatannya dirasa harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Kesalahan yang diperbuat oleh FA adalah diduga tidak menafkahi Lindya dan ke dua anaknya.
Padahal FA diduga punya nilai kontrak hingga ratusan juta dalam profesinya sebagai pembalap. Tetapi setiap bulan Lindya hanya mendapatkan jatah Rp 500 ribu per bulannya...