Satu Tersangka Baru Korupsi di SMKN 10 Kota Malang Ditahan 14 Hari
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Jun - 2021, 03:34
MALANGTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang kembali melakukan penahanan terhadap tersangka baru berinisial AR yang merupakan salah satu guru di SMKN 10 Kota Malang selama 14 hari ke depan di Lapas Klas 1 Lowokwaru, Kota Malang.
Penahanan sementara tersebut terkait kasus korupsi dana Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) Tahun anggaran 2019-2020 dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) Tahun 2019.
Baca Juga : Cekcok saat Pesta Miras, Pria di Blitar Ditusuk dua Temannya
"Hari ini kami lakukan penahanan terhadap tersangka yang kita tetapkan Jumat (25/6/2021) kemarin," ujar Kepala Kejari Kota Malang Andi Dharmawangsa kepada MalangTIMES.com, Senin (28/6/2021).
Guru berinisial AR itu pun menduduki jabatan yang lumayan strategis di SMKN 10 Kota Malang, yakni menjabat sebagai Wakil Kepala Sarana dan Prasarana.
Penahanan terhadap guru berinisial AR tersebut merupakan kali kedua guru SMKN 10 Kota Malang ditahan, setelah sebelumnya Kepala Sekolah Dwidjo Lelono atau berinisial DL ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan oleh Kejari Kota Malang.
Sebelum dilakukan penahanan, AR pun telah berada di Kantor Kejari Kota Malang mulai sekitar pukul 09.00 WIB. Namun pemeriksaannya pun tidak dilakukan, pasalnya AR tidak didampingi oleh penasehat hukum.
"Jadi kami tidak lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kalau diperiksa harus ada penasehat hukum. Ini kami tunggu," tuturnya.
Lebih lanjut Andi menyampaikan bahwa pada hari ini Senin (28/6/2021) pihaknya juga melakukan proses pemeriksaan saksi lanjutan terkait keterlibatan AR dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 1,2 miliar.
"Ada empat orang kami periksa lagi. Itu dari rekanan yang dipinjam namanya itu saya lupa namanya ada yang CV dan PT begitu. Nanti ada dua berkas kami pisahkan. Pertama tersangka DL dan kedua AR ini," jelasnya.
Dalam rentetan kasus korupsi tersebut, AR pun bertugas untuk mengurus administrasi untuk meminjam nama perusahaan rekanan untuk proyek perbaikan dan pembangunan gedung di SMKN 10 Kota Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya