Urai Pemindahan Pembayaran Pajak, Dewan Kumpulkan Perusahaan Tambang Emas PT BSI dan Kantor Pajak
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
A Yahya
29 - Jun - 2021, 01:58
BANYUWANGITIMES - Pemkab Banyuwangi cukup berat hati melepas perpindahan pembayaran pajak perusahaan tambang emas PT Bumi Suksesindo (BSI) dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama ke KPP Madya Malang. Karena ada proses panjang yang dilalui Pemkab Banyuwangi sehingga pembayaran pajak dilakukan di KPP Pratama Banyuwangi. Sebelumnya, pembayaran pajak PT BSI dilakukan di KPP Pratama Jakarta Setiabudi.
Hal itu terkuat dalam Hearing atau dengar pendapat yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menggelar terkait persoalan tersebut di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi, Senin (28/06/2021).
Baca Juga : Nunggak 3 Tahun, Kemenag Tuban Cairkan Tunjangan Kerja Guru Madrasah dan Pengawas Rp 2,6 Miliar
Hearing yang berlangsung tertutup itu, diikuti manajemen PT Bumi Suksesindo (PT. BSI), KPP Pratama Banyuwangi, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Banyuwangi.
Menurut Ruliyono, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi yang memimpin acara hearing mengungkapkan pemindahan wajib pajak (WP) merupakan kebijakan pemerintah pusat yang membentuk 16 KPP Madya untuk memudahkan kontrol dan pengawasan. “Tetapi ada jaminan bahwa pemindahan NPWP ke KPP Madya Malang tidak mengurangi hak Banyuwangi untuk mendapatkan bagi hasil pajak PT BSI,” kata dia.
Meski demikian, Pemkab Banyuwangi sebenarnya tetap berharap agar pembayaran pajak tetap dilakukan di Banyuwangi. “Tetapi dewan dan eksekutif mengharapkan agar NPWP PT BSI tetap di Banyuwangi karena untuk menghargai gagasan brilian dan kerja keras Bupati Banyuwangi sebelumnya yang membutuhkan waktu sekitar tiga tahun melakukan lobby ke Kementrian Keuangan RI memindahkan obyek pajak dari Setiabudi ke KKP Pratama Banyuwangi,” jelas Ketua DPD Partai Golkar Banyuwangi itu.
Sementara Sudarmono, Senior Manager External Affair PT Bumisuksesindo (PT BSI) Banyuwangi mengungkapkan yang pertama kalau tentang NPWP penetapan setiap objek pajak itu setiap WP membayar di mana itu pasti keputusan dari pemerintah. Tadi disampaikan tentang regulasi dan perubahan terakhir jelas disampaikan oleh kepala kantor pajak bahwa memang ada keputusan Dirjen pajak yang baru mulai dikeluarkan awal Maret kemarin karena konteks untuk memudahkan kontrol dan pengawasan dari pajak...