PT KAI Daop 8 Surabaya Tutup Dua Perlintasan KA Liar di Kota Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
29 - Jun - 2021, 01:09
MALANGTIMES - Demi menjaga keamanan dan meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api serta pengguna jalan raya, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya melakukan penutupan dua perlintasan kereta api liar di Kota Malang.
Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arief mengatakan bahwa dua perlintasan kereta api liar tersebut terletak di KM 50+576 dan 50+788 petak jalan antara Stasiun Malang - Stasiun Malang Kotalama yang terletak di Kelurahan Malang Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Baca Juga : Covid-19 Menggila, Petugas Pemakaman di Kota Blitar Kelelahan
"Penutupan perlintasan liar tersebut dalam rangka meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan dan normalisasi jalur KA, mencegah cikal bakal perlintasan yang ada supaya tidak menjadi perlintasan besar," ujarnya dalam pers rilia yang diterima MalangTIMES.com, Senin (28/6/2021).
Selain itu, kegiatan penutupan perlintasan Kereta Api (KA) liar tersebut bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, serta mengurangi angka kecelakaan di perlintasan KA.
"Langkah yang dilakukan pada penutupan perlintasan tersebut adalah membentuk dan membuat pagar pembatas supaya tidak bisa dilewati. Jalan tepi rel tersebut dibongkar dan diberi palang penutup sehingga tak bisa dilalui kendaraan bermotor," terangnya.
Setidaknya, selama tahun 2021 sebanyak delapan perlintasan KA di wilayah Daop 8 Surabaya telah ditutup oleh PT KAI bekerjasama dengan pihak-pihal instansi terkait, seperti Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan serta aparat keamanan kewilayahan setempat.
Luqman menginformasikan bahwa di wilayah kerja PT KAI Daop 8 Surabaya terdapat 521 perlintasan KA yang terbagi menjadi perlintasan sebidang yang dijaga sebanyak 208 perlintasan dan tidak dijaga sebanyak 273 perlintasan.
Baca Juga : Baca Selengkapnya