Pemkot Batu Dapat 40 Persen dari Retribusi Parkir

Reporter

Irsya Richa

Editor

Yunan Helmy

19 - Jun - 2021, 07:43

Salah satu titik parkir di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/MalangTIMES)

BATUTIMES - Mekanisme pembagian retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sudah ditentukan. Pembagiannya adalah 60 banding 40 persen. Artinya, 40 persen masuk ke kantong Pemkot Batu dan 60 persen untuk juru parkir.

Perbandingan itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan pemungutan retribusi parkir non-tunai. Juga Peraturan Wali Kota Batu No 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat