Pemkot Batu Dapat 40 Persen dari Retribusi Parkir
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
19 - Jun - 2021, 07:43
BATUTIMES - Mekanisme pembagian retribusi parkir tepi jalan di Kota Batu sudah ditentukan. Pembagiannya adalah 60 banding 40 persen. Artinya, 40 persen masuk ke kantong Pemkot Batu dan 60 persen untuk juru parkir.
Perbandingan itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Batu Nomor 3 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan parkir di tepi jalan umum dan pemungutan retribusi parkir non-tunai. Juga Peraturan Wali Kota Batu No 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Parkir.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya