Kasus Pemerasan Libatkan Oknum Wartawan, Polres Jember: 3 Pelaku Pernah Terjerat Kasus Pidana

Editor

Dede Nana

18 - Jun - 2021, 11:44

Polres Jember mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus pemerasan yang melibatkan wartawan


JEMBERTIMES - Setelah melakukan pendalaman Polres Jember merilis perkembangan kasus pemerasan terhadap EY yang melibatkan oknum wartawan media online beserta atasannya. 

Pers rilis yang berlangsung Jumat (18/6/2021) di halaman Mapolres Jember itu juga memperlihatkan keempat tersangka yang bernaung di media Ekspresi Nusantara. Para tersangka yang menggunakan baju oranye tahanan adalah H. Abdullah (50) selaku Direktur, Sunarto (45) selaku Pimpinan Redaksi, M. Erwin (35) dan A. Ghoni (40) keduanya sebagai wartawan.

Baca Juga : Peras Korban Dengan Ancaman, Oknum LSM di Tulungagung ini Ditangkap Polisi!

Kasat Reskrim AKP Komang Adi Wiguna di depan awak media mengungkapkan, pihaknya mencoba melakukan koordinasi dengan Dewan Pers karena melibatkan perusahaan media dan jajarannya terlebih terdapat seorang Pimpinan Redaksi di dalamnya. 

"Kami akan koordinasi dengan Dewan Pers selaku tim ahli termasuk perlu tidaknya membekukan media milik pelaku. Kami juga akan memberikan edukasi kepada masyarakat agar bisa mengenali bagaimana tugas wartawan dan fungsinya ketika menjalankan tugasnya di lapangan," ujarnya. 

Dari catatan kepolisian, kata Komang, tiga dari empat pelaku pernah terjerat kasus pidana. "MA (Abdullah) adalah residivis kasus yang sama (pemerasan), ME (M. Erwin) tersangkut kasus curanmor di wilayah Polsek Sumbersari dan berkasnya sudah P21. Sedangkan untuk SST (Sunarto) pernah terjerat kasus penganiayaan, AG (Abdul Ghani) baru kali ini ditangkap," urainya. 

Dalam kasus ini, empat pelaku tersebut memiliki peran yang sudah dibagi. Abdul Ghani dan Sunarto sebagai pengintai di depan hotel sementara Abdullah dan Erwin bertindak sebagi eksekutor yang mendatangi korban. 

Baca Juga : Kesaksian Korban Dugaan Kekerasan Seksual SMA SPI Kota Batu, Aksi Bejat Terjadi di Sekolah hingga Luar Negeri

Sementara, barang bukti yang bisa diamankan polisi dalam kasus ini adalah uang sebesar Rp 2.035.000, Handphone 5 unit, dan 1 unit kendaraan R4 sebagai sarana kejahatan. 

Akibat perbuatannya, para pelaku bakal dijerat dengan Pasal 368 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP Dan Pasal 369 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidananya kurungan penjara paling lama 9 tahun.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette