Pemkot Malang Terus Intensifkan TPS 3R dalam Pengelolaan Sampah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
16 - Jun - 2021, 12:26
MALANGTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus berinovasi dan fokus pada pengembangan pengelolaan lingkungan di Kota Malang. Salah satunya terkait pengelolaan sampah.
DLH Kota Malang telah mengembangkan berbagai metode. Antara lain penerapan TPS (tempat pengelolaan sampah) 3R (reduce, reuse dan recycle).
Baca Juga : Nangkula Park Tulungagung Masuk 12 Besar Lomba Bumdesa Tingkat Jatim
Dengan penerapan metode pengelolaan sampah dengan TPS 3R, jika dipersentasekan, sampah yang ada di Kota Malang sebanyak 98,02 persen telah tertangani oleh DLH Kota Malang.
Kepala DLH Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan bahwa penerapan TPS 3R ini merupakan sistem pengolahan sampah yang menggunakan inovasi teknologi mesin pencacah sampah serta pengayak kompos yang efektif dan efisien.
Hingga sampai saat ini, sudah tiga TPS 3R yang dimiliki oleh Kota Malang. Yakni di Balearjosari, Bandungrejosari, dan Merjosari. Dan saat ini sedang dibangun TPS 3R di kawasan Buring yang statusnya sudah berbentuk kelompok swadaya masyarakat (KSM).
"TPS 3R dengan segala fasilitas penunjangnya mempermudah masyarakat dalam mengelola sampah. Sehingga pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh sampah dapat berkurang," ungkap Wahyu, Selasa (15/6/2021).
Melalui pengolahan yang tepat, sampah dapat menghasilkan produk yang bernilai ekonomis. Adanya TPS 3R ini juga diharapkan dapat mengubah pola pikir masyarakat untuk lebih selektif dalam mengelola sampah. Sebab, di balik tumpukan sampah yang setiap harinya dibuang oleh masyarakat, dengan pengolahan yang tepat, tumpukan-tumpukan sampah tersebut dapat memiliki nilai ekonomis.
Lebih lanjut, terkait pengolahan sampah plastik, Wahyu menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Malang telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pengurangan Sampah Plastik. "Hal itu dijadikan sebagai pedoman dan upaya pengurangan sampah plastik di Kota Malang," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Malang juga telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor: 660/829/35/73/307/2018 tentang Imbauan Pengurangan Penggunaan Plastik. Poin penting dari surat edaran tersebut yakni imbauan terhadap rumah makan, restoran, kafe, warung, kantin dan usaha sejenisnya agar tidak menyediakan wadah bahan plastik sekali pakai, baik makan di tempat dan maupun untuk dibawa pulang atau yang biasa disebut take away...