Astra Financial Relaksasi Kredit Senilai Rp 31 Triliun kepada Satu Juta Lebih Pelanggan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
15 - Jun - 2021, 01:26
JAKARTA - Semenjak pandemi COVID-19 merebak di awal tahun 2020, kondisi perekonomian nasional lambat laun merasakan dampak negatifnya. Dimulai dengan adanya pembatasan mobilitas penduduk, terciptanya pengurangan laju konsumsi masyarakat, dan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi. Situasi ini tentunya memberatkan masyarakat Indonesia. Oleh sebab itu, pada Maret 2020, Pemerintah mengumumkan serangkaian kebijakan stimulus ekonomi untuk membantu masyarakat terdampak pandemi COVID-19, salah satunya, adalah kebijakan relaksasi kredit.