Polisi Dalami Kasus Aborsi Perawat Jombang yang Gugurkan Kandungan Pacarnya
Reporter
Adi Rosul
Editor
Pipit Anggraeni
08 - Jun - 2021, 04:06
JOMBANGTIMES - Perawat RSUD Jombang Doni Deadi Subaktiar (31), dipenjara karena setubuhi gadis di bawah umur hingga hamil dan menggugurkan kandungannya. Kini, polisi tengah mendalami persoalan aborsi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Teguh Setiawan mengatakan, pihaknya kini sedang mendalami dugaan aborsi yang dilakukan oleh tersangka. Doni meminta kepada gadis berusia 17 asal Kecamatan Peterongan itu, untuk meminum obat yang dibelinya secara online melalui media sosial.
Baca Juga : Kasek SMKN 10 Kota Malang Ditahan Kejari Kota Malang, Diduga Korupsi Proyek Rp 1,9 Miliar
Siswi kelas XII SMA itu sudah setahun menjalin asmara dengan tersangka. Sejauh ini, pelajar tersebut telah 6 kali disetubuhi oleh tersangka dengan modus bujuk rayu untuk dinikahi.
"Nanti akan didalami lagi masalah penggugurannya itu. Yang paling utama kita harus tahu jenis obatnya itu. Apakah benar obat untuk menggugurkan kandungan ataukah hanya obat biasa. Kalau memang benar, akan kita kejar niatnya itu apa," ujarnya kepada wartawan, Senin (07/06).
Disampaikan Teguh, tersangka mengaku membeli obat berbentuk kapsul warna putih seharga Rp 1,5 juta untuk dua butir pil. Kedua obat tersebut sudah diminumkan semuanya kepada korban.
"Sementara masih kami dalami di medsos seperti yang disampaikan tersangka. Obat itu berupa dua kapsul kecil-kecil warna putih, sudah habis diminum korban," tandasnya.
Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dengan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Hukuman maksimal 15 tahun penjara sudah menantinya.
Setelah alat bukti menguatkan kasus aborsi, lanjut Kasat Reskrim, tersangka akan disangkakan pasal berlapis. Yakni Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga : Baca Selengkapnya