Sederhanakan Proses, Urus Surat Pindah Datang Penduduk di Dispendukcapil Tulungagung Kian Mudah dan Cepat
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Jun - 2021, 01:13
TULUNGAGUNGTIMES - Dalam rangka memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat khususnya urusan surat pindah datang penduduk, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Tulungagung melakukan penyederhanaan prosedur atau memangkas persyaratan.
Hal tersebut juga merupakan bagian dari menjalankan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Baca Juga : Menko Airlangga Optimis Pertumbuhan Ekonomi akan Tumbuh 7-8 Persen pada Kuartal II
"Hari ini kita adakan sosialisasi Perpres Nomor 96 Tahun 2018 dan bimtek tentang pelayanan pindah datang penduduk," kata Kepala Dispendukcapil Tulungagung Nina Hartiani, Senin (07/06/2021).
Dengan adanya bimbingan teknis (bimtek), lanjut Nina, diharapkan akan membawa manfaat atau faedah bagi semuanya, dan merupakan langkah awal perubahan pelayanan Dukcapil khususnya pelayanan pindah datang penduduk.
Menurut Nina, dengan pelayanan yang cepat dan tidak bertele-tele yang artinya menjalankan sistem pelayanan dengan penyederhanaan prosedur, atau memangkas persyaratan dan memperpendek birokrasi.
"Dikenal dengan deregulasi dan debirokratisasi sehingga pelayanan Dukcapil sekarang bisa menjadi paket pelayanan, artinya sekali mengurus dokumen bisa terbit beberapa dokumen," jelasnya.
Terkait dengan sasaran bimtek dan waktu pelaksanaan, Nina tidak menjelaskan secara rinci, namun dirinya menegaskan bahwa point pentingnya adalah pada penyederhaan proses pelayanan adminduk khususnya pada pelayanan surat pindah datang penduduk di Kabupaten Tulungagung.
Untuk diketahui, Perpres 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diundangkan pada 18 Oktober 2018 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 184 di Jakarta.
Untuk poin penting dalam Perpres Nomor 96 Tahun 2018 itu sendiri adalah sebagai berikut :
1. Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Pada Pasal 11 disebutkan syarat penerbitan KK baru untuk penduduk WNI yaitu:
a. Buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian;
b. Surat keterangan pindah atau surat keterangan pindah datang bagi Penduduk yang berpindah di dalam negeri
c. Surat keterangan pindah luar negeri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten-Kota untuk WNI yang pindah dari luar negeri.
d...