BPK Minta Pemkot Batu Sertifikasi 638 Bidang Tanah dan 18 Mobil Dinas Ditarik
Reporter
Irsya Richa
Editor
Yunan Helmy
04 - Jun - 2021, 04:07
BATUTIMES - Pemkot Batu mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) enam kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020. Meski demikian, ada hasil laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang perlu diperbaiki. Salah satunya soal mobil dinas yang belum dikembalikan pemiliknya.
“Setelah meraih WTP, masih ada yang perlu ditindaklanjuti. Yaitu memerintahkan sekretariat daerah agar beberapa mobil dinas yang semestinya dikembalikan karena aparatur sipil negara (ASN) sudah pensiun,” ungkap Wakil Wali Kota Punjul Santoso.
Baca Juga : Restribusi Parkir Tepi Jalan Kota Batu Masih 1,4 Persen
Mobil dinas yang harusnya dikembalikan ada 18 unit. Ke-18 unit mobil itu memiliki status mobil jabatan yang saat ini belum dikembalikan oleh mantan ASN.
“Mobil dinas yang belum dikembalikan ada 18 unit. Jadi, sekda diperintahkan agar mobil dinas itu bisa dikembalikan ke aset,” tambah Punjul.
Selain mobil dinas, hasil LHP BPK juga meminta total 638 bidang tanah yang belum tersertifikasi segera dilakukan sertifikasi oleh Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu.
Hingga saat ini, masih 127 bidang tanah yang tersertifikasi dari total 765 bidang tanah milik Pemkot Batu. “Dengan demikian, menyisakan 638 bidang tanah yang belum tersertifikasi. Tahun ini harus dilakukan sertifikasi,” imbuh Punjul.
Baca Juga : Pemkab Blitar Akan Kembali Gelar Festival Kresnayana Secara Virtual
Menurut wakil wali kota, dengan dilakukan sertifikasi, ada kepastian hukum yang jelas sehingga nantinya tidak berpotensi timbul permasalahan hukum. “Mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti hilangnya aset atau disalahgunakan,” ucap politisi PDIP ini...