BPJS Ketenagakerjaan Harap Pemkab Malang Optimalkan Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Yunan Helmy
03 - Jun - 2021, 07:11
MALANGTIMES - BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar focus group discussion (FGD) terkait pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Malang.
Kegiatan yang digelar di Hotel Ijen Suites itu dihadiri Asisten II Pemkab Malang Irianto, Kasi Datun Kejari Kabupaten Malang Ario Dewanto, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Malang Imam Santoso.
Baca Juga : 962 Calon Jamaah Haji Kota Malang Harap-Harap Cemas
Dalam kesempatan itu, Irianto menyebutkan bahwa sejauh ini masih banyak potensi pekerja formal dan informal di Kabupaten Malang yang belum terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga pemerintah perlu memperhatikan perlindungan dan keselamatan bagi pekerja dan keluarganya.
“Untuk ini, perlu dilakukan suatu pemikiran dari seluruh peserta FGD yang hadir untuk membuat
suatu regulasi surat edaran (SE) bupati Malang terkait pelaksanaan Inpres 02 Tahun 2021,” ujar Irianto.
Menurut Irianto, Pemkab Malang sendiri telah memperhatikan kesejahteraan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN) sebanyak
3.802 orang dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pegawai non-ASN diikutkan dua program, yakni jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM).
“Rencana akan dilakukan secara bertahap terkait keikutsertaan dalam program BPJS
Ketenagakerjaan menjadi empat program, yakni JKK, JKM, jaminan hari tua (JHT) dan jaminan pensiun (JP). Dan ini perlu dilakukan
pengajuan anggaran dan menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran Pemkab Malang,” ungkap Irianto.
Gayung bersambut. Imam Santoso juga menyampaikan bahwa peran serta Pemkab Malang sangat penting dalam memperhatikan dan menjamin keberlangsungan pekerja di wilayah Kabupaten Malang. “BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami risiko kecelakaan kerja saat berangkat dan pulang bekerja, santunan meninggal dunia, jaminan hari tua dan jaminan pensiun,” kata dia.
Di sisi lain, lanjut Imam, masih banyak pekerja -baik formal maupun informal- yang belum terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya guru swasta, pekerja kontrak, linmas, RT/RW, pedagang pasar, petani, dan peternak. Karena itu, ia berharap regulasi Pemkab Malang dalam bentuk SE bupati Malang sangat tepat untuk memperhatikan kesejahteraan seluruh pekerja...