Tragedi Kecelakaan Pikap 8 Orang Tewas di Jalur Bromo, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
01 - Jun - 2021, 04:37
MALANGTIMES - Polres Malang menetapkan tersangka atas kecelakaan maut kendaraan bak terbuka atau pikap L300 yang menewaskan 8 orang dan 6 orang luka berat di Jalan Raya Dusun Simpar, Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, Rabu (26/5/2021) lalu.
Tersangka itu adalah sopir dari pikap L300 yang bernama Muhammad Asim (44), warga Desa Ranupane, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Asik ditetapkan menjadi tersangka setelah pemeriksaan yang dilakukan oleh Korlantas Mabes Polri.
Baca Juga : Cegah Mahasiswa Berkarya Hasil Plagiasi, Ini Upaya UIN Malang
“Hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu, tersangka atas peristiwa itu adalah sopir (Muhammad Asim). Ia ditetapkan tersangka per hari ini,” ungkap Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Senin (31/5/2021) malam.
Disinggung mengenai alasan Polisi menetapkan Asik menjadi tersangka karena dinilai lali ketika mengemudikan kendaraan. Sehingga menyebabkan kecelakaan dan menewaskan beberapa orang. “Saat menyetir, ia (Muhammad Asim) kondisinya mengantuk. Jadi memang sempat terlelap,” kata Hendri.
Sementara itu, dokter RSSA Malang telah memperbolehkan Muhammad Asim pulang. Artinya, tersangka telah dibawa pulang ke kediamannya di Desa Ranupane untuk masa pemilihan.
“Nanti jika kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan,” ujar Hendri.
Untuk memantau perkembangan kondisi tersangka, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriyansyah mengatakan ada satu anggota Satlantas Polres Malang yang ditugaskan untuk mengawal tersangka di kediamannya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya