Gubernur Khofifah Tuding Berita Pesta Ultah Tak Obyektif, Wartawan Senior: Pejabat Jangan Seenaknya Menyalahkan
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - May - 2021, 01:46
JATIMTIMES - Semenjak ramainya pemberitaan pesta ulang tahun Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dukungan pun mengalir deras kepada media Jatimtimes.com yang meliput kejadian di lokasi secara eksklusif.
Dukungan hadir salah satunya diberikan oleh wartawan senior Jatim, Yousri Raja Agam. Dewan Pakar PWI Jatim ini bahkan mengaku siap memberikan dukungan secara pribadi maupun organisasi kepada media ini. Terutama kepada pihak wartawan yang meliput langsung di lokasi.
Baca Juga : Organisasi untuk Menangkan Pemilu 2024 DPC PDI Perjuangan Banyuwangi Gelar Musancab Serentak
Berikut adalah dukungan dari Yousri yang dikirim lewat pesan Whats App. Setelah dikonfirmasi pria asal Padang ini bersedia untuk percakapannya agar bisa dipublish:
Assalamualaikum, saya Yousri, banyak wartawan senior menghubungi saya, agar Mas Marzuki bersama medianya tetap konsisten dengan berita dan video yang sudah ditayangkan.
Jangan, mundur, anda dan media anda sudah benar secara aturan Jurnalistik dan UU 40 Th.1999.
Justru tindakan Pihak Pemprov Jatim (dalam hal ini Sekda bersama Biro) yang tidak melakukan Hak Jawab. Seharusnya bantahan itu disampaikan ke media anda, bukan kepada media lain.
Jadi, anda dan media anda harus bertahan, bahwa berita itu sudah benar. Jangan mau dikatakan tidak obyektif atau tidak benar.
Para wartawan senior ada di belakang anda dan media anda Mas Marzuki.
Sebagai Dewan Pakar PWI Jatim, kami siap membantu dan mendampingi anda. Tetap tegar dan semangat Mas Marzuki. Anda jangan takut. Anda tidak salah.
Media anda bisa melakukan somasi hukum kepada Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono dan Gubernur Jatim Khofifah. Minta pembuktian balik, mana berita itu yang tidak faktual dan tidak obyektif.
Apabila somasi tidak ditanggapi, bisa digugat secara perdata ke PN.
Baca Juga : Suasana SPI Kota Batu Setelah JE Dilaporkan Polisi
Minimal utk meningkatkan harga diri dan profesional wartawan. Sehingga pejabat itu tidak seenaknya menyalahkan wartawan dan media. Ini diatur di UU 40/1999...