DPRD Kota Batu Targetkan Perda RTRW Kota Batu Selesai Tahun Ini
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
30 - May - 2021, 02:58
BATUTIMES - DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota Batu menargetkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 dapat selesai tahun 2021.
Hal itu diungkapkan langsung oleh Ketua DPRD Kota Batu Asmadi usai menggelar pemaparan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 bersama pihak Pemerintah Kota Batu yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Batu Punjul Santoso bersama jajaran Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah).
Baca Juga : Skydome Lounge and Bar Batu Hadirkan Wine Dinner Bertema "May in Sky"
"Tahun ini harus selesai (Perda RTRW, red). Soalnya kalau nggak selesai, kita nanti ya hanya melihat Batu ini terbangun sesuatu, tapi nggak untung untuk masyarakat," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Sabtu (29/5/2021).
Untuk prosesnya sendiri, disampaikan Asmadi bahwa sebenarnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 sudah dibahas pada periode sebelumnya namun belum terselesaikan hingga sampai saat ini.
"Sekarang lagi fasilitasi Gubernur kemudian ke Kementerian ATR tapi belum juga turun. Akhirnya kan disesuaikan juga. Akhirnya tadi pemaparan masalah rencana ke depannya seperti apa, ternyata banyak berubah. Berubahnya disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan," jelasnya.
Terkait perubahan yang harus disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan, Asmadi pun menyambut baik terkait perubahan atau penyesuaian tersebut. Namun, meskipun terdapat perubahan, harus tetap memerhatikan kondisi di Kota Batu itu sendiri.
"Tentunya kalau di Batu ini kawasan pegunungan dan banyak resapan. Harapan kita, resapan yang ada di Kota Batu ini tetap bertahan. (Misalnya, red) ini kawasan pertanian, ya benar-benar pertanian. Ini zona kuning yang untuk pemukiman, ya untuk kawasan pemukiman, seperti itu," tegasnya.
Nantinya, dengan label Kota Batu yang merupakan Kota Wisata dan nantinya didukung dengan adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu tahun 2019-2039 akan dapat meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Batu.
"Dan juga ada upaya hukumnya yang kuat," imbuhnya.
Karena jika tidak segera ditetapkan dan diterapkan, upaya dan landasan hukum terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batu akan semakin lemah...