Inovasi INCAR, Alat Pendeteksi Pelanggaran yang Bisa Akibatkan Pencabutan SIM
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - May - 2021, 01:06
SURABAYATIMES - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, terus melakukan pengembangan inovasi terhadap mobil canggihnya yang diberi nama INCAR (Integrated Node Capture Attitude Record). Inovasi ini terus dikembangkan guna membantu kinerja petugas kepolisian dalam menertibkan pelanggar lalu lintas di jalan.
INCAR merupakan peralatan khusus yang dibuat untuk membantu tugas anggota Ditlantas Polda Jatim, yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mendeteksi beberapa parameter object detection, serta penggunaan Artificial Inteligen (AI) untuk pemprosesannya.
Baca Juga : Tidak Jaga Jarak Aman, Truk Tabrak Median Jalan dan Oleng Menimpa Dua Kendaraan
Ada 5 fitur yang terpasang pada mobil canggih ini di antaranya Fitur Global Positioning System, ETLE, Speed Gun, Face Recognition, dan Automatic Number Plate Recognition.
5 fitur tersebut mempunyai fungsi yang berbeda di antaranya untuk Identifikasi Face. Dapat mendeteksi wajah pengguna jalan, dan mencocokkan dengan data SIM, serta mencocokkan dengan data E-KTP.
Identifikasi Kendaraan Bermotor (Ranmor). Dapat mengidentifikasi batas kecepatan yang telah ditentukan, mengidentifikasi nomor kendaraan, dan mengidentifikasi jenis kendaraan.
Selain itu fitur tersebut juga dapat melakukan identifikasi pelanggaran lalu lintas. Dengan mengidentifikasi pelanggar rambu jalan, mengidentifikasi penggunaan sabuk pengaman, dan mengidentifikasi penggunaan helm.
Sementara keunggulan dari INCAR sendiri dapat digunakan untuk mobile operasional sesuai kebutuhan, pelanggar akan mendapatkan efek deteren, karena akan terintegrasi dengan akumulasi poin pelanggaran yang dapat menjadi syarat untuk pencabutan SIM.
Selain itu, biayanya sangat murah, karena hasil karya Ditlantas Polda Jatim. Dapat digunakan sesuai kebutuhan, karena alat milik sendiri dan hanya dapat digunakan oleh POLRI.
Baca Juga : Baca Selengkapnya