Ini Persyaratan Mengurus Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
23 - May - 2021, 03:04
MALANGTIMES - Para pencari kerja harus memerhatikan beberapa persyaratan untuk mengurus Kartu Tanda Bukti Pendaftaran Pencari Kerja atau AK/I. Untuk di Kota Malang, Kartu AK/I yang dikenal dengan kartu kuning ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP) Kota Malang.
Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Erik Setyo Santoso mengatakan bahwa persyaratan administrasi untuk membuat Kartu AK/I sangat mudah sekali.
Baca Juga : Pemkab Pamekasan Sediakan Rapid Test Antigen Gratis, Khusus Bagi Santri yang Hendak Balik Ke Ponpes
"Persyaratannya mudah sekali, cuma pas foto 3x4 2 lembar bebas, hitam putih boleh, berwarna boleh. Kemudian fotokopi KTP, nggak perlu KK. Fotokopi Ijazah sama transkrip nilai untuk arsip kita nanti di kantor," ungkapnya kepada MalangTIMES.com.
Lanjut Erik bahwa selain persyaratan administrasi yang bersifat wajib tersebut, juga diharapkan bagi para pencari kerja yang memiliki sertifikasi ahli atau surat pengalaman kerja untuk dapat menyertakan fotokopinya.
"Kemudian fotokopi sertifikat atau surat pengalaman kerja yang nantinya akan mendukung pekerjaannya dia di perusahaan. Sertifikat pelatihan-pelatihan atau surat keterangan pengalaman kerja," ujarnya.
Untuk seluruh persyaratan tersebut, Erik mengatakan bahwa para pencari kerja diharapkan membawa berkas yang asli untuk bukti kepada petugas bahwa berkas-berkas yang disertakan tersebut asli dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Nanti itu dia bawa yang asli sama yang fotokopi tadi. Yang asli cuma ditunjukkan saja, nanti yang fotokopinya di arsip di kantor," tuturnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya