19 Aplikasi Pinjol Guru TK Ketahuan Ilegal, Pemkot Malang Ambil Langkah Hukum
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
19 - May - 2021, 10:42
MALANGTIMES - Kasus hutang pinjaman online (pinjol) yang dialamai Mala, seorang guru TK di Kota Malang menjadi perhatian Wali Kota Malang Sutiaji. Satu per satu, proses penyelesaian bakal diupayakan untuk diatasi.
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam hal ini akan berupaya mengembalikan pekerjaan Mala, pun juga upaya lainnya untuk memberikan bantuan melunasi hutang yang menjeratnya. Salah satunya dengan bekerjasama dengan Baznas Kota Malang.
Baca Juga : Curi Laptop Milik Sekolah Saat Libur Lebaran, Warga Semboro Diamankan Polisi
"Urusan tanggungan-tanggungan, nanti akan di take over oleh kami," kata Sutiaji saat melakukan pertemuan bersama korban dan Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri di Balai Kota Malang, Rabu (19/5/2021).
Termasuk, kata Sutiaji berkaitan dengan langkah hukum yang akan ditempuh. Sebab, diketahui, Mala melakukan pinjaman di 24 aplikasi pinjol, di mana hanya 5 pinjol yang berkategori legal. Namun, dari jumlah legal ini, baru satu pinjol yang beehasil dilunasi oleh guru TK ini.
"Biar saya yang bicara dengan OJK, langkah hukumnya akan kami tentukan. Kalau dari njenengan bayar, kami carikan upaya pembayaran, untuk biaya pokoknya saja. Nanti akan diinventarisir berapa jumlah hutang pokoknya," imbuhnya.
Terkait bagaimana agar Mala bisa mendapatkan pekerjaan kembali, pihaknya juga akan mengupayakan dengan mengkoordinasikan dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang.
"Satu per satu akan kami selesaikan, nanti kami komunikasikan dengan Dinas Pendidikan. Biar bisa diupayakan di sekolah yang sebelumnya atau yang dekat dari rumah (korban)," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya