Saat Novel Baswedan Tantang Pimpinan KPK Ungkap Hasil Tes Wawasan Kebangsaan ke Publik!
19 - May - 2021, 03:59
INDONESIATIMES - Polemik dalam tubuh KPK terkait 75 pegawai yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) hingga kini masih menjadi sorotan. Bahkan, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan 74 pegawai lain disebut telah dibebastugaskan.
Hingga kini, Novel dkk yang dianggap tak memenuhi syarat TWK untuk beralih status menjadi ASN ternyata belum diberitahu hasil tes mereka. Oleh sebab itu, agar tak menimbulkan polemik bahkan stigma seolah mereka radikal, tidak Pancasilais, dan tidak berwawasan kebangsaan ada baiknya dibuka ke publik.
Baca Juga : Pulang Bawa Covid-19 Varian Baru, Satgas Waspada Pekerja Migran Indonesia asal Jember
Hal ini lantas membuat Novel dkk melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Selain itu, Novel bahkan menantang pimpinan KPK untuk mengungkap hasil tes tersebut di hadapan publik. "Saya dan kawan-kawan menginginkan agar proses tes kemarin dibuka (ke publik)," ujar Novel dikutip melalui wawancara eksklusif Blak-blakan detik.com.
Novel juga mengaku jika ia tidak keberatan jika hasil tesnya diumumkan. Justru ia mengaku senang sekali.
Dibukanya hasil tes itu, lanjut Novel, selain sebagai bentuk akuntabilitas juga untuk mendidik agar tak ada lagi pihak-pihak yang memanfaatkan pola-pola tes untuk mendiskreditkan orang-orang tertentu. Novel juga mengaku beberapa hari sebelum tes Maret lalu, ia sempat bertanya kepada Ketua KPK Firli Bahuri melalui WhatsApp terkait urgensi tes tersebut.
Melalui WhatsApp tersebut, Firli menjelaskan jika tes dimaksud hanya asessment untuk memetakan apakah ada pegawai KPK yang terlibat dalam organisasi terlarang. Juga melihat potret terkait cinta tanah air, Pancasila, UUD 45, dan NKRI. "Hal-hal begitu yang katanya dijadikan perhatian. Tapi kenyataannya tidak demikian," ungkap Novel.
Penyidik 43 tahun itu lantas mengungkapkan dasar hukum diadakannya TWK itu bermasalah. Novel memaparkan bahwa proses asessment untuk peralihan pegawai KPK ke ASN mulai dibahas Oktober-November 2020 dengan pembuatan Peraturan Komisioner (Perkom) KPK.
Baca Juga : Baca Selengkapnya