Minta THR ke Pengusaha Toko, Lurah di Jombang Dicopot Dari Jabatannya
Reporter
Adi Rosul
Editor
Pipit Anggraeni
03 - May - 2021, 11:01
JOMBANGTIMES - Bupati Jombang Mundjidah Wahab mencopot Kislan dari jabatannya sebagai Lurah Jombatan. Ia di kenai sanksi terkait surat permintaan tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha toko dan rumah makan di Jombang.
Kislan dicopot dari jabatannya Lurah Jombatan oleh Mundjidah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jombang Nomor 188.4.45/236/415.41/2021 tertanggal 03 Mei 2021. Melalui surat keputusan itu, Kisalan kini dimutasi ke Kepala Seksi Tata Pemerintahan pada Kecamatan Peterongan...
Baca Selengkapnya