Kades Satu Kecamatan di Tulungagung Putuskan Anjangsana Lebaran Ditiadakan
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
01 - May - 2021, 07:19
TULUNGAGUNGTIMES - Menjadi zona merah karena tingginya penularan covid-19 di Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung, para kepala desa membuat kesepakatan bersama. Kesepakatan 19 desa Ini dituangkan dalam keputusan bahwa di wilayah Kecamatan Pakel akan dilarang tiga hal saat Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H tahun 2021 ini.
Display keputusan ini telah beredar di dunia maya. Isinya antara lain warga dilarang mudik bagi semua warga, meniadakan anjangsana dan meminta agar silaturahmi melalui daring (media sosial/telepon).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya