KEDIRITIMES - Menjelang lebaran Idul Fitri 2021, Polsek Pare melakukan sidak di tempat penjual petasan. Pasalnya, di bulan Ramadan penjual petasan di Kabupaten Kediri semakin banyak ditemukan.
Kapolsek Pare AKP I Nyoman Sugita mengatakan, sidak penjual petasan sebagai antisipasi penggunaan petasan terutama menjelang hari raya idul Fitri 2021.
Baca Juga : Empat Hari Menghilang, Pria di Lumajang Ditemukan Tewas di Dasar Sumur
"Sidak ini dilakukan untuk mengantisipasi penjualan petasan yang tidak sesuai standar atau menimbulkan ledakan yang berbahaya," ucap AKP Nyoman, Selasa (27/4/2021).
Dikatakan Nyoman juga bahwa dalam aturan, yang diperbolehkan untuk menjual kembang api adalah panjang maksimal 2 inci.
"Tadi rata-rata yang kami temukan masih di bawah 2 inci. Terpanjang ada 1,9 inci untuk panjang kembang api, itu masih diperbolehkan," ujar Nyoman.
Nyoman mengimbau kepada penjual petasan untuk tidak menjual barangnya kepada anak kecil. Karena dikhawatirkan membahayakan dan berakibat fatal untuk anak tersebut.
"Kami imbau kepada pemilik agar tak sembarangan menjual kembang apinya. Tetap harus didampingi oleh orangtua, jika ada yang membeli," tuturnya.
Baca Juga : Polemik Pilkades, Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Bangkalan
Sementara itu Sandi Asprilah selaku perwakilan pemilik kembang api di Desa Tertek, Kecamatan Pare mengatakan, bahwa dirinya sudah menjual kembang api sesuai prosedur.
"Kita punya surat izin yang jelas, kemudian untuk barang yang kita jual hanya kembang api. Total ada 5 jenis kembang api, mulai air mancur, Kretekan, Betawi, Gasing dan Flayer," terangnya...