Reklame Rokok di Monumen Pesawat Suhat Dibongkar, Ketua DPRD Beri Apresiasi
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
27 - Apr - 2021, 11:45
MALANGTIMES - Bangunan reklame rokok yang bertengger di Monumen Pesawat Soekarno-Hatta (Suhat) Kota Malang akhirnya dibongkar. Atas pembongkaran bangunan reklame rokok tersebut, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Malang.
"Kami melihat ada ketidakberesan di situ. Kami sampaikan keberatan masyarakat. Kami apresiasi lah Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Pak Sekda yang sudah langsung bertindak cepat melakukan (instruksi, red) pembongkaran. Artinya pemerintah tegas di sini untuk menegakkan aturan yang ada," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Selasa (27/4/2021).
Baca Juga : Deadline Akhir Mei 2021, Ada 1 Desa di Tulungagung yang Belum Laksanakan Pendataan SDGs
Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa terkait peristiwa pelanggaran-pelanggaran yang telah terjadi di Kota Malang diharapkan agar tidak sampai terulang kembali. Sebab, hal itu menciptakan preseden buruk terhadap tata kelola Pemerintahan Kota Malang.
"Jangan sampai hal seperti ini terulang lagi. Artinya mana-mana daerah zona merah atau larangan ada reklame, kemudian ada aturan yang hanya berapa persen boleh, itu juga harus ditegakkan," ucapnya.
Made juga mengharapkan agar pelanggaran seperti pemasangan bangunan reklame tidakvterjadi lagi. Apalagi, setelah dipasang, baru ramai dan mencuat di publik. "Yang kita sesalkan yang sebenarnya di Avia itu sampai sekarang masih dipasang itu. Jangan sampailah setelah dipasang baru ramai," ujarnya.
Made menyarankan agar penyaringan pada tahap awal di pengurusan perizinan juga harus diketatkan. Pasalnya, awal mula pengurusan ada pada perizinan. "Kalau bisa, saat melakukan pengurusan izin, sudah ada penyaringan di situ harusnya. Pada saat awal pengurusan izin itu," ungkapnya.
Sementara itu, mengenai evaluasi terkait sosialisasi regulasi yang ada, menurut Made, untuk sosialisasi dan pelaksanaan peraturan daerah diserahkan kepada Pemerintah Kota Malang beserta jajarannya di bawahnya selaku pelaksana peraturan daerah.
"Ya kalau di pemerintah sendiri selaku pelaksana perda, perwal. Semua itu tinggal ASN sendiri untuk melaksanakan. Dinas-dinas itu harus tegas. Kalau aturan dibuat untuk dilanggar, terus buat apa kita buat aturan," tandasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya