BPJAMSOSTEK Kediri Sosialisasikan Program BPU bagi Ratusan Pekerja
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
27 - Apr - 2021, 09:06
KEDIRITIMES - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Kediri bersama Anggota DPR RI Nurhadi, S.Pd menyosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) masyarakat Kota Kediri.
Kegiatan ini berlangsung di Hall Hotel Lotus Kota Kediri Senin (26/4/2021). Turut hadir dalam acara tersebut Kepala BPJAMSOSTEK Kediri Agus Suprihadi, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenagakerja Kota Kediri Bambang Priambodo SH, MM, Kepala Dinas Tenagakerja Kabupaten Kediri Ir Dwi Hari Winarno SPPSDA, perwakilan Anggota DPRD Kota Kediri, dan 200 peserta dari sejumlah tokoh masyarakat.
Baca Juga : Wali Kota Blitar dorong Petani Milenial Jadi Pioner Ketahanan Pangan
Selama kegiatan berlangsung, panitia penyelenggara menerapkan protokol kesehatan dengan ketat yakni memakai masker dan dilarang membuka masker selama kegiatan, mencuci tangan, dan mengukur suhu tubuh sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19.
Kepala BPJSAMSOSTEK Cabang Kediri Agus Suprihadi mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan untuk kategori BPU tidak berbeda dengan program yang diajukan untuk pekerja yang menerima upah. Manfaat yang didapat BPU juga sama dengan penerima upah.
Khusus untuk pekerja BPU, minimal diwajibkan untuk mengikuti dua program, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Tenaga Kerja sektor BPU dapat secara sukarela mengikuti Jaminan Hari Tua (JHT).
Menurutnya, ada banyak manfaat yang didapat jika mendaftar di BPJS Ketenagakerjaan, seperti pekerja akan menerima pengobatan sampai sembuh tanpa ada batasan biaya jika terjadi kecelakaan kerja. "Dan alhamdulillah di kesempatan acara ini sebanyak 200 peserta didaftarkan di program Bukan Penerima Upah JKK dan JKM BPJAMSOSTEK," tegasnya.
Untuk diketahui, di kesempatan tersebut juga disertai penyerahan simbolis klaim dengan nama ahli waris Juarni, nama tenaga kerja Awan Karyanto, perusahaan/ pemberi kerja karyawan badan usaha PG. Ngadirejo, yang menerima santunan JKK meninggal dunia Senilai Rp 130.989.301.
Baca Juga : Baca Selengkapnya