Bersama Bupati, Polres Pamekasan Laksanakan Apel Kesiapan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri
Reporter
khairul rozi
Editor
Moch. R. Abdul Fatah
27 - Apr - 2021, 03:18
PAMEKASANTIMES - Polres Pamekasan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat menggelar Apel Kesiapan Pengamanan Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H / Tahun 2021 bertempat di lapangan apel mapolres setempat, Senin (26/4/2021).
Kegiatan apel tersebut dipimpin langsung Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam, M.Psi. didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar, S.I.K., M.Si. dan Dandim 0826 Pamekasan Letkol Inf. Tejo Baskoro,
Baca Juga : Kapolres Sebut Ada Tiga Wilayah Untuk Masuk ke Bangkalan di Jatim
Adapun peserta apel terdiri dari Deputasi Perwira, Pom TNI, Kodim 0826, Brimob, Anggota Polres, Satpol PP, Dishubkominfo, Dinkes, dan BPBD Kabupaten Pamekasan.
Bupati Baddrut yang membacakan amanat Kapolda Jatim Timur Irjen Pol Dr. Nico Afinta menyampaikan, bahwa apel ini ini digelar menindaklanjuti adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengedalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H, terhitung mulai 22 April sd 24 Mei 2021.
"Sehingga dengan adanya aturan tersebut, maka pelarangan mudik lebaran secara resmi sudah diberlakukan," katanya
Dalam rangka mendukung kebijakan pelarangan mudik tersebut, Polda Jatim telah melaksanakan beberapa kegiatan, antara lain operasi keselamatan semeru 2020 mulai tanggal 12 s/d 25 April 2021 dengan tujuan untuk memsosialisasikan larangan mudik lebaran tahun 2021,
Selanjutnya melaksanakan giat KRYD mulai tanggal 26 April s/d 5 Mei 2021 dengan tujuan melakukan penyekatan di beberapa lokasi perbatasan baik di kabupaten/kota maupun provinsi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya