Ada Aturan Baru, Satlantas Polres Malang Pastikan Penyekatan Tetap Dimulai 6 Mei 2021
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Apr - 2021, 11:55
MALANGTIMES - Satlantas Polres Malang masih tetap memberlakukan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Meski pada dasarnya pemerintah pusat telah membuat kebijakan larangan mudik terbaru yakni mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
Baru-baru ini, telah terbit pemberitahuan bahwa larangan mudik dimajukan oleh pemerintah pusat. Hal itu membuat sejumlah pemerintah daerah juga harus melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda masing-masing wilayah.
Baca Juga : Kurangi Sampah Hingga 20 Persen, DLH Kota Malang Dapat Suntikan Dana Segar APBN
Di Kabupaten Malang sendiri, Polres Malang sejauh ini masih memberlakukan larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Hal itu dikatakan Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah.
“Arahan dari Polda Jatim tetap yang pertama yakni 6 hingga 17 2021. Nah, mulai tanggal 22 April sampai 5 Mei itu atensinya hanya peningkatan operasi yustisi,” terang Agung, Sabtu (24/4/2021).
Meski ada pemberitahuan bahwa kebijakan berubah, Agung mengaku bahwa pihaknya akan tetap melakukan penyekatan pada perbatasan wilayah Kabupaten Malang dengan ketat. Artinya, hal itu tidak akan ada lagi warga luar kota yang bisa masuk Malang Raya, kecuali jika kepentingan dinas.
Penyekatan di wilayah Kabupaten Malang sendiri ada 5 titik, yakni di exit tol Singosari, Lawang, dan Pakis. Kemudian di area perbatasan Karangkates dan Ampelgading. “Warga Malang boleh beroperasional hanya di wilayah rayon Malang,” tuturnya.
Dijelaskan Agung, wilayah Rayon Malang meliputi Malang Kota, Kabupaten Malang, Kota Batu, Pasuruan Kota, Pasuruan Kabupaten, Probolinggo Kota dan Probolinggo Kabupaten.
“Misalnya nanti ada warga Kabupaten Malang mau masuk ke Malang Raya, sedangkan dia sebenarnya dari Jakarta misalnya. Maka pastinya tetap akan dikembalikan di wilayah setempat. Jadi tidak akan bisa masuk Malang,” ungkap Agung.
Baca Juga : Baca Selengkapnya