Dewan Surabaya Minta Cabut Izin Rumah Usaha Mihol
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Apr - 2021, 02:04
SURABAYATIMES - Anggota Komisi A DPRD Surabaya Imam Syafi'i mendesak pemkot mencabut izin rumah usaha suplier minuman beralkohol (mihol) di kawasan Jl Kedinding Tengah Jaya. Desakan itu muncul setelah Komisi A melakukan sidak di lokasi rumah usaha di Kecamatan Kenjeran tersebut, Kamis (22 April 2021).
"Kami menemukan banyak ketidaksesuaian antara fakta di lapangan dengan yang tertulis di dokumen perizinan," terang Imam Syafi'i.
Sesuai data yang tercantum di SKRK (Surat Keterangan Rencana Kota) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diberikan untuk rumah usaha milik Handojo Purnomo beralamat di Jl Walikota Mustajab Surabaya.
Saat hearing dengan Komisi A sebelumnya, Handojo, pemilik sekaligus pemohon izin rumah usaha, mengatakan sudah sesuai aturan. Dari total lahan seluas 786 meter persegi, hanya 30 meter persegi dipakai untuk usahanya, yakni suplier minuman beralkohol golongan A. Sisanya untuk tempat tinggal dan parkir.
Dia juga menjelaskan rumah usaha yang sedang dibangun itu berada di zona perumahan, sub zona perumahan dengan kepadatan sedang.
"Secara umum, saat hearing dikatakan bahwa semuanya sudah sesuai dengan SKRK dan IMB yang dikeluarkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang," papar anggota dewan dari Partai Nasdem ini.
Ternyata yang disampaikan Handoyo sangat berbeda dengan kondisi di lapangan. Bangunan rumah usaha itu lebih mirip gudang. Sama seperti deretan bangunan di sekitarnya. Beberapa trailer memuat kontainer terlihat lalu lalang di gang yang seperti kawasan pergudangan itu.
Izin rumah usaha diduga hanya untuk kamuflase. Kamar kamar dibuat dua lantai dengan lantai bawah diklaim sebagai rumah usaha.
"Ini kedok dan akal bulus untuk menyiasati perizinan," sindir wakil rakyat yang mantan jurnalis ini.
"Kami menemukan ruang terbuka yang luas di dalam bangunan. Diberi level lebih tinggi dan dicor dengan sangat bagus. Masak sudah ceto welo welo begini masih diakui akan dipakai sebagai tempat parkir," lanjutnya.
"Kalau seperti ini ya gudang. Bukan rumah usaha," kata dua perempuan dari Disperindag dan Dinas Lingkungan Hidup Pemkot Surabaya yang ikut sidak. Wakil dari Dinas Cipta Karya (yang mengeluarkan SKRK dan IMB) cuma diam saja mendengarnya dengan muka kecut.
Di dalam perda disebutkan bahwa penggunaan bangunan tempat tinggal untuk rumah usaha tidak boleh lebih dari 50 persen. Jika luasnya lebih dari 100 meter persegi, yang diperbolehkan maksimal 100 meter persegi. Aturan inilah yang diakali pemohon dan pemilik rumah usaha.
Meski begitu Imam tidak setuju kalau amburadulnya masalah perizinan ini cuma ditimpahkan kepada pemohon atau warga yang mengajukan izin. Dinas dinas pemberi izin dan pemberi rekomendasi diduga menjadi biang keroknya...