Sempat Tertunda, LKPJ Bupati Jombang Akhirnya Diterima DPRD
Reporter
Adi Rosul
Editor
Yunan Helmy
23 - Apr - 2021, 04:19
JOMBANGTIMES - Rapat paripurna penyampaian nota laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) bupati Jombang tahun 2020 akhirnya dilanjutkan. Itu setelah sebelumnya tertunda akibat 27 anggota DPRD Jombang absen dari rapat paripurna.
Penyampaian nota LKPJ bupati Jombang tahun 2020 digelar di ruang paripurna DPRD Jombang Kamis (22/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB. LKPJ disampaikan langsung oleh Bupati Jombang Mundjidah Wahab dengan disaksikan oleh seluruh anggota dewan.
Selain LKPJ bupati, paripurna kali ini juga membahas dua raperda partisipatif Pemerintah Kabupaten Jombang.
Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan, nota LKPJ bupati Jombang tahun 2020 telah ia terima. LKPJ itu selanjutnya akan dipelajari oleh para fraksi, untuk kemudian disampaikan ke pihak eksekutif melalui rapat paripurna pandangan fraksi-fraksi DPRD Jombang. "Nanti akhirnya akan ada paripurna rekomendasi," ujarnya kepada wartawan usai rapat paripurna, Kamis (22/04).
Agenda paripurna tersebut seharusnya digelar pada Senin (19/04). Namun, rapat paripurna saat itu terpaksa harus ditunda karena 27 anggota DPRD Jombang tidak menghadirinya. Paripurna penyampaian LKPJ bupati tahun 2020 baru kembali digelar pada kemarin malam dengan dihadiri seluruh anggota dewan, yaitu 50 orang.
Diungkapkan Mas'ud, LKPJ tetap sah meski tidak mendapatkan persetujuan dewan. Sesuai perundang-undangan, LKPJ tidak berpengaruh meski tidak dihadiri oleh berapa pun anggota DPRD.
"LKPJ itu tidak berpengaruh apa pun untuk DPRD maupun eksekutif. Mereka tidak datang pun tidak berpengaruh. Tapi saya kan tidak mau DPRD jelek. Ini tadi 50 anggota semuanya datang," tandasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya