Pengajuan Izin Usaha Mikro ke Disnaker-PMPTSP Kota Malang Tunjukkan Tren Positif
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
21 - Apr - 2021, 03:30
MALANGTIMES - Disnaker-PMPTSP (Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Malang semakin memberikan kemudahan terhadap pengurusan izin usaha mikro kecil menengah.
Hal itu membuat pengajuan izin usaha mikro kecil menengah menunjukkan tren positif.
Baca Juga : Ingin Tampil Lebih Fresh? Cobain Styling Busana Aneka Blazer Warna Ini
Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi, Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang Minto Rahardjo mengatakan, pada tahun 2020 hingga tahun 2021 tren pengajuan izin usaha mikro meningkat.
"Karena izin mikro itu tanpa komitmen apa-apa sudah langsung kita keluarkan saat itu. Mereka menunggu di pendampingan itu, langsung jadi. Jadi begitu dia mengajukan izin mikro melalui OSS (Online Single Submission, red) itu langsung jadi," ujarnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (21/4/2021).
Berdasarkan berkas pengajuan izin usaha mikro kecil menengah yang diterima oleh Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Ekonomi, Pariwisata dan Sosial Budaya Disnaker-PMPTSP Kota Malang, hingga 19 April 2021 sudah terdapat lebih dari 20 pelaku usaha yang mengajukan izin.
"Kalau persentase saya belum bisa menghitung ya. Tetapi kalau dari tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 19 April 2021 ini sudah ada 20-an yang mengajukan izin mikro. Saya kira meningkat (dibanding dengan Bulan Maret, red)," terangnya.
Kemudahan yang dirasakan bagi para pelaku usaha mikro kecil menengah terutama terkait hal administrasi, tidak perlu lagi melalui kelurahan maupun kecamatam, namun langsung menuju Kantor Disnaker-PMPTSP Kota Malang.
Hal itu didasari dengan diterapkannya Peraturan Wali Kota Malang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dari Wali Kota Kepada Kepala Disnaker-PMPTSP.
Baca Juga : Baca Selengkapnya