Resmi, Bupati Bangkalan Putuskan Pilkades Tanah Merah Laok Ditunda Tahun 2022
Reporter
Imam Faikli
Editor
Dede Nana
21 - Apr - 2021, 10:38
BANGKALANTIMES - Pemilihan kepala desa (Pilkades) Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan resmi ditunda.
Hal itu berdasarkan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor 188.45/ 103 /Kpts/433.013/2021, tentang penundaan Pilkades Tanah Merah Laok tahun 2021, tertanggal 16 April 2021.
Dalan surat keputusan tersebut dijelaskan, bahwa terkait dengan Pilkades di Tanah Merah Laok tersebut terdapat desakan dari berbagai pihak, termasuk dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bangkalan, untuk dihentikan dan ditunda pelaksanaanya pada gelombang berikutnya di tahun 2022.
Selain itu, desakan dan tuntutan penghentian tersebut didasarkan pada duganan tidak netralnya panitia dalam penyelenggaraan Pilkades serta karena adanya potensi konflik yang berpotensi meluas jika tetap dipaksakan dilanjutkan pada tuhun ini.
Desakan tersebut juga didasari oleh Laporan Tim Fasilitasi
Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Nomor 11/TFPKD/IV/2021, perihal laporan monitoring pelaksanan Pilkades Tanah Merah Laok, bahwa Pembentukan Panitia Pemilihan
Kepala Desa Tanah Merah Laok oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) cacat hukum.
Sebab pembentukan P2KD nya tidak dilakukan secara terbuka, sehingga melanggar Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 89 Tahun 2020. Pasalnya, bendahara panitia tidak dijabat oleh Kaur Keuangan Pemerintahan Desa.
Selain itu, panitia juga diragukan netralitasnya karena ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) nya dijabat oleh sekretaris desa (Sekdes). Sedangkan kepala desa (incumbent) dan beberapa perangkat desa lainnya mendaftar sebagai bakal calon kepala desa.
Menurut keputusan bupati, persoalan yang terjadi di Desa Tanah Merah Laok tersebut, sangat berpotensi
mengganggu netralitas dan ketidakberpihakan panitia yang
merupakan prinsip dasar dalam penyelenggaraan suatu pemihan secara langsung, umum, bebas, rahasia serta jujur dan adil.
Baca Juga : Baca Selengkapnya