Nekat Mudik ke Kabupaten Blitar, Pekerja Migran Wajib Isolasi Mandiri
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Pipit Anggraeni
17 - Apr - 2021, 02:37
BLITARTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar akan memperketat pengawasan untuk memantau pergerakan pemudik dari luar negeri. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi adanya kemungkinan pemudik yang lolos masuk ke Kabupaten Blitar. Dalam hal ini, Pemkab Blitar melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) akan menerapkan pengawasan hingga tingkat desa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto, mengatakan pihaknya melakukan antisipasi terkait dengan kemungkinan adanya pekerja migran Indonesia (PMI) yang curi start mudik. Bahkan tidak menutup kemungkinan ada PMI yang bisa pulang dari luar negeri meski penyekatan telah dilakukan.
Baca Juga : BI Malang Siapkan Rp 4,5 Triliun Sambut Lebaran 2021, Catat Jadwalnya untuk Tukar Pecahan Kecil!
“Terkait kepulangan PMI menjadi perhatian kami. Sesuai dengan arahan dari pusat, kepulangan pemudik dari luar negeri harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan. Kepulangan pemudik dari luar negeri akan menjadi pengawasan stakeholder baik di tingkat provinsi, kabupaten hingga tingkat desa,” kata Haris.
Haris menambahkan, data yang diperoleh Disnaker dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar, di Kabupaten Blitar terdapat 45 PMI yang pulang ke Kabupaten Blitar. Ke-45 orang PMI itu data yang masuk di tanggal 9 dan 12 April 2021.
“Sesuai mekanisme yang berlaku, Disnaker meneruskan informasi ke kecamatan. Sedangkan Dinas Kesehatan melakukan pemantauan melalui puskesmas. Sesuai surat edaran, setelah dilakukan swab diterminal kedatangan, PMI juga dipantau dan wajib menjalani isolasi mandiri selama 5 hari,” paparnya.
Lebih dalam Haris menyampaikan, 45 PMI yang pulang ke Kabupaten Blitar berasal dari Hongkong, Malaysia, dan Singapura. Pihaknya akan terus memantau kepulangan PMI dari luar negeri agar menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya