Disnaker Kabupaten Kediri Segera Buka Posko Pengaduan THR

16 - Apr - 2021, 04:48

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupeten Kediri, Arman Fuadi. (Foto: Ist)


KEDIRITIMES - Antisipasi terjadinya masalah tunjangan hari raya (THR) dilakukan Pemkab Kediri. Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Disnaker Kabupeten Kediri Arman Fuadi mengatakan, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tertanggal 12 April 2021, pemerintah daerah diharuskan memberikan solusi dengan mewajibkan perusahaan berdialog dengan buruh jika perusahaan tidak mampu membayarkan THR sesuai dengan tenggat waktu.

Hal tersebut sesuai dengan Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021  yang mewajibkan para pengusaha membayar THR jeagamaan tahun 2021 secara penuh atau tanpa dicicil. Dalam surat tersebut, menaker  juga meminta perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.

Baca Juga : DPD Lira Malang Raya Bakal Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi Kabupaten Malang

"Dalam SE menaker itu, kami diminta untuk membuka posko THR. Jadi, bila ada pengaduan terkait perihal THR, silakan mengadu di sini," ujarnya, Kamis (15/4).

Menurut Arman, dari kejadian tahun lalu, pihaknya belum menerima sama sekali  adanya  pengaduan hak THR bagi para pekerja.

Dikatakan  Arman, pengawasan pelanggaran THR oleh pemilik perusahaan akan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan yang bernaung di bawah Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur.   "Kami  (Disnaker) hanya melakukan tugas-tugas pembinaan dan sosialisasi. Dan nanti yang memberi sanksi pemeriksaaan adalah pengawas ketenagakerjaan," ungkapnya.

Dalam pelaksanaan, pembayaran THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. THR keagamaan juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Terkait jumlah besaran, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, THR diberikan dengan ketentuan sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan kemudian dikali 1 bulan upah.

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette