Edarkan Obat Terlarang, Warga Ngasem Ditangkap Polisi
Reporter
Bambang Setioko Kediri TIMES
Editor
Yunan Helmy
16 - Apr - 2021, 01:54
KEDIRITIMES - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri menangkap seorang pengedar narkotika dan narkoba. Tersangka adalah Andik Prasetyo alias Nyambek (34), seorang kuli bangunan asal Desa Paron, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat seberat 1,39 gram, 1 alat bong, dua korek api, 12 butir narkoba pil jenis dobel L dan 1 buah ponsel.
Baca Juga : Amalan Hidupkan Hati yang Sekarat Terkuak di Syiar Ramadan UIN Maliki Malang
Penangkapan pelaku ini berawal dari informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas mencurigai salah seseorang yang gerak geriknya mencurigakan, yakni Andik Prasetyo alias Nyambek.
Petugas kemudian mendapat informasi jika pelaku berada di rumah. Dengan gerak cepat, petugas langsung menggerebek pelaku. Pelaku yang saat berada di rumah spontan kaget dengan kedatangan petugas.
Di rumah pelaku petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 1 pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 1,39 gram.
Tak hanya itu. Petugas juga menemukan 1 alat bong, dua korek api, 12 butir narkoba jenis pil dobel L dan 1 ponsel.
Baca Juga : Curi Data Warga AS, 2 Arek Surabaya Diciduk FBI dan Polda Jatim
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono melalui Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, pelaku saat diamankan tidak ada perlawanan. "Pelaku diamankan di rumahnya,"ucap AKP Budi, Kamis (15/4/2021).
Di hadapan petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut miliknya. Selain mengedarkan dan mengonsumsi sabu, pelaku juga mengedarkan pil dobel L.
"Pelaku ini juga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Saat ini pelaku masih diminati keterangan oleh penyidik Satresnarkoba Polres Kediri," ungkap AKP Budi...