Marak Masyarakat Jadi Pengawal Ambulans, Ternyata Melanggar Aturan!
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
14 - Apr - 2021, 11:21
MALANGTIMES - Banyak sekali kita temui di jalanan khususnya di Kota Malang, ketika terdapat laju mobil ambulans yang membawa pasien sakit mayoritas selalu mendapatkan pengawalan dari relawan yang mengendarai sepeda motor.
Hal itu pun mendapatkan respon dari Korlantas Mabes Polri. Bahwa ternyata pengawalan yang dilakukan oleh relawan mengendarai sepeda motor terhadap mobil ambulans tidak dibenarkan dalam aturan.
Baca Juga : Rentan Longsor dan Kebakaran Hutan, Kepala BMKG Ingatkan Mitigasi Bencana Kota Batu agar Diperkuat
Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution menuturkan bahwa pengawalan mobil ambulans hanya dapat dilakukan oleh jajaran petugas kepolisian setempat.
"Sampai saat ini petugas kita juga berkoordinasi dengan baik di lapangan, dengan PMI (Palang Merah Indonesia, red) RJT (Readily Just Target, red), PSC (Public Safety Center, red) apabila membutuhkan pengawalan hubungi langsung Satlantas Polresta Malang Kota," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (14/4/2021).
Perwira yang akrab disapa Rama ini menuturkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan beberapa unsur relawan atau petugas kesehatan yang secara rutin melakukan pengawalan terhadap ambulans yang sedang mengangkut pasien. "Sudah kita kumpulkan semua dan kita beri pengertian," katanya.
Rama menjelaskan bahwa aturan mengenai pengawalan terhadap ambulans masuk dalam pasal tentang pengaturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Tepatnya dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 135 ayat (1) disebutkan "Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene".
Dalam ayat (2) disebutkan bahwa "Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)." Sedangkan di dalam ayat (3) disebutkan bahwa "Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134."
Pada Pasal 134 disebutkan terdapat 7 pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Pertama kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas. Kedua ambulans yang mengangkut orang sakit. Ketiga kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas...