Selama Bulan Suci Ramadan, Jam Layanan Drive Thru Lapas Kelas I Malang Ditambah
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Pipit Anggraeni
13 - Apr - 2021, 09:04
MALANGTIMES - Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang menerapkan beberapa kebijakan baru. Salah satunya yakni perubahan jam pelayanan titipan barang drive thru.
Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Malang R.B Danang Yudiawan mengatakan, bahwa perubahan jam pelayanan titipan barang melalui drive thru tersebut juga untuk mempermudah keluarga WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) untuk mengirimkan barang ataupun bahan makanan untuk tambahan berbuka puasa.
Baca Juga : Selama Ramadan, Bagi-Bagi Takjil di Kota Batu Wajib Penuhi Ketentuan ini!
"Drive thru saat ini sedang kita set up, merapikan. Kita rapikan dengan sarana yang lebih permanen. Drive thru akan kita gunakan terkait dengan pelayanan titipan buka puasa. Jadi tiap hari terus kita kerjakan, termasuk hari minggu," ujarnya beberapa waktu lalu setelah rapat koordinasi persiapan menjelang puasa.
Pria yang akrab disapa Danang ini menuturkan, bahwa pada hari-hari normal untuk Hari Minggu tidak dibuka pelayanan titipan drive thru, namun pada momentum Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, Hari Minggu tetap dibuka pelayanan titipan barang drive thru.
"Selama ini yang hari minggu kita nggak terima titipan, tapi selama bulan suci ramadhan kita buka titipan. Drive thru untuk sahur sejauh ini tidak ada. Karena hitungan kita, sajian dari dapur lebih dari cukup," ungkapnya.
Untuk jam dibukanya pelayanan titipan barang drive thru yang sebelumnya berlaku mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB. Namun dalam peringatan Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah dikatakan Danang pembukaan layanan titipan barang drive thru dibuka mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Meskipun terdapat perubahan jam pelayanan titipan barang drive thru di Lapas Kelas I Lowokwaru Malang, Danang mengatakan bahwa pemeriksaan barang titipan masih sesuai dengan SOP (Standard Operational Procedure) yang berlaku.
Yakni dengan daftar online di aplikasi yang telah disediakan dan dilarang mengirimkan barang seperti narkoba, obat-obatan terlarang, senjata tajam, senjata api, handphone, ataupun barang terlarang lainnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya