Kembangkan Pendidikan Vokasi, Mitras DUDI Gunakan Tools Super Tax Deduction
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
10 - Apr - 2021, 05:24
MALANGTIMES - Kesesuaian dunia usaha dunia industri (DUDI) dengan satuan pendidikan sebagai penyedia sumber daya manusia (SDM) atau pendidikan vokasi merupakan kebutuhan yang mutlak.
Hal itu disampaikan Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri (Mitras DUDI) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi) Kemendikbud RI melalui Kepala Mitras DUDI Dr Ahmad Saufi SSi MSc saat menjadi pembicara dalam sarasehan pendidikan Vokasi dalam Rangka Pembangunan SDM Unggul dan Peningkatan Daya Saing Bangsa, Jumat (09/04/2021).
Baca Juga : Pemkab Kediri, BRI dan BI Kediri Launching Program Digitalisasi Pasar.id
Hal itu menjadi mutlak lantaran untuk menciptakan suatu sinergitas maupun menciptakan kenyamanan bagi pihak-pihak, baik pelaku industri maupun penyelenggara pendidikan vokasi sebagai sumber SDM serta sekaligus sebagai upaya menelurkan SDM yang unggul dan berkompeten. Dalam upaya itu, salah satu tools yang digunakan adalah super tax deduction.
Lebih detail mengenai super tax deduction, itu merupakan kebijakan pengurangan pajak bagi pelaku industri yang berkontribusi dalam upaya pengembangan pendidikan vokasi. Konkretnya, super tax deduction adalah insentif perpajakan yang diberikan pemerintah bagi industri yang terlibat dalam melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Insentif diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan kena pajak dengan biaya yang dipergunakan untuk menyelenggarakan program-program sesuai dengan regulasi yang berlaku dengan maksimal sebesar 200 persen.
"Materi saya tentang kesesuaian dunia usaha dunia industri. Salah satunya dengan super tax. Insentif dari Kementerian Keuangan yang membantu satuan pendidikan dalam melakukan," paparnya.
Kebijakan mengenai super tax deduction tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2019 yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, pada tahun 2020, Direktorat Kemitraan dan Penyelarasan Dunia Usaha dan Dunia Industri bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan melakukan penyusunan buku saku super tax deduction untuk dijadikan pedoman bagi pelaku dunia usaha dan dunia industri.
Baca Juga : Baca Selengkapnya