Tol Malang-Kepanjen Akan Berdampak Bagi PBB hingga PAD Kabupaten Malang
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
08 - Apr - 2021, 02:53
MALANGTIMES - Rencana pembangunan tol Malang-Kepanjen setidaknya akan membuat dampak signifikan bagi Kabupaten Malang. Terutama bidang pajak bumi dan bangunan (PBB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Made Arya Dewanthara mengatakan bahwa jika tol tersebut telah jadi, tentunya akan membawa dampak positif bagi pendapatan Kabupaten Malang. Pasalnya PBB khususnya di daerah yang terlewati tentunya akan meningkat.
Baca Juga : Ada yang Alot, Drama Boikot Pembagian SPPT-PBB P2 di Tulungagung "Nggawing", Ini Bocorannya
“Kenaikan (PBB, red) itu pasti, tapi kami melakukan penyesuaian pajak itu butuh waktu. Salah satu sistem informasi melalui perpajakan,” ucap Made.
Akan tetapi, Made juga menyebut bahwa kenaikan PBB karena adanya tol juga tidak bisa semudah yang dibayangkan. Pasalnya harus ada langkah prosedural yang harus dilakukan terlebih dahulu.
“Bagaimana kami menaikkan pajak dari Rp 1000 menjadi Rp 2000 itu pun perlu perhitungannya, ada teorinya juga,” kata Made.
Lanjut Made, nantinya setelah tol beroperasi sekitar satu tahun, pihaknya akan melakukan penyesuaian pajak. Bahkan sebagai landasan hukum, kenaikan pajak itu akan didasari dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang akan dibuat.
“Tentunya kami akan lakukan klaster, mana yang akan dilewati tol dan kami yakin secara logika itu berdampak, pasti (pajak, red) akan kami sesuaikan,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Disparbud Kabupaten Malang.
Di sisi lain selama dua dekade ke belakang, PBB di Kabupaten Malang belum pernah mengalami kenaikan. Berbanding terbalik dengan Kota Malang di mana hampir setiap tahun selalu ada perubahan nominal pada perpajakan. Namun Made meyakinkan kenaikan PBB tidak akan terelakkan meski belum diketahui secara pasti berapa besaran kenaikan pajak yang akan terjadi.
“Jika nanti masyarakat merasa keberatan tidak apa-apa, itu hak mereka. Dan masyarakat bisa mengajukan keringanan. Toh pajak itu juga kembali kepada masyarakat,” terang Made.
Baca Juga : Baca Selengkapnya