Sebut Perwal PTP Abal-Abal, Wali Kota Sutiaji Peringatkan Nakes RSUD Kota Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
06 - Apr - 2021, 02:21
MALANGTIMES - Ulah pegawai Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang cukup membuat Wali Kota Malang Sutiaji geram. Bagaimana tidak, produk hukum yang dikeluarkan berupa Peraturan Wali Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan(PTP) kepada pegawai Aparatur Sipil Negara disebut sebagai produk abal-abal. Sutiaji menilai pernyataan pegawai yang menyebut Perwal abal-abal tersebut melecehkan institusi.
Terkuaknya pernyataan pegawai Nakes yang menyebut produk perwal tersebut abal-abal diketahui saat Sutiaji melakukan inspeksi mendadak (sidak) di RSUD Kota Malang, Senin (5/4/2021).
Baca Juga : Fasilitasi Pertukaran Ide Mahasiswa 28 Negara, Unisma Gelar Internasional Student Exchange
"Ada ini rekamannya. Apa ini Perwal abal-abal, itu kan nggak benar. Saya sampaikan orang-orang yang ngomong gitu ada, saya nggak nyampaikan siapa, rupanya ada di sini ya orangnya yang mengatakan Perwal abal-abal. Ini kan termasuk dalam pelecehan institusi," ungkap Sutiaji kepada MalangTIMES.com.
Orang nomor satu di Pemerintahan Kota Malang ini menegaskan kepada seluruh tenaga kesehatan yang hadir dalam sidak tersebut bahwa jika terdapat seorang ASN yang telah berani menyebut produk Peraturan Wali Kota abal-abal, sama saja menghina institusi Pemerintah Kota Malang.
"Jika ada seorang ASN yang sudah berani menghina Perwal, berarti sama halnya menghina sebuah institusi. Saya berikan Warning itu, khususnya pada orang-orang yang mengatakan Perwal abal-abal itu," tegasnya dengan wajah geram.
Namun ketika ditanya siapa sosok ASN yang telah menyebut Peraturan Wali Kota abal-abal, Sutiaji pun memilih untuk tidak menyebutkan nama oknum ASN di RSUD Kota Malang tersebut.
Sementara itu, terkait Peraturan Wali Kota Malang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada pegawai Aparatur Sipil Negara, Sutiaji menjelaskan bahwa peraturan tersebut merupakan turunan dari aturan sebelumnya yang membahas jasa pelayanan (jaspel). "Uang jasa pelayanan untuk tenaga kesehatan ya tergantung. Terkecil di sini Rp 7 juta dan tertinggi mencapai Rp 15,7 juta," ujarnya...