Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Bagaimana Penjualan Tiket KAI?
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
05 - Apr - 2021, 02:08
JATIMTIMES - Pemerintah pusat telah memutuskan bahwa untuk seluruh anggota TNI, Polri, pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN (Badan Usaha Milik Negara), karyawan swasta dan seluruh masyarakat umum dilarang melakukan mudik Lebaran 2021 dalam rangka momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Keputusan pelarangan mudik Lebaran 2021 diumumkan pemerintah melalui rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) RI Muhadjir Effendy pada tanggal 26 Maret 2021 lalu.
Baca Juga : Polemik Kenaikan NJOP, BEM se-Tulungagung Berencana Aksi Damai
Menanggapi pelarangan mudik Lebaran 2021 dari pemerintah pusat tersebut, terkait teknis penjualan tiket kereta api, pihak PT KAI (Kereta Api Indonesia) Daop 8 Surabaya masih akan menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Perhubungan RI dan Satgas (satuan tugas) Covid-19.
"Terkait operasional perjalanan kereta api pada momen tersebut, KAI masih menunggu Surat Edaran dari Satgas Covid-19 dan Kementerian Perhubungan. Sejauh ini, KAI belum melayani penjualan tiket Angkutan Lebaran 2021. Baik kereta lokal maupun jarak jauh dari Kota Malang," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif kepada JatimTIMES.com, Minggu (4/4/2021).
Lanjut Luqman bahwa pada intinya meskipun hingga sampai saat ini masih belum dikeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19 terkait teknis penjualan tiket pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah, pihaknya mematuhi apapun keputusan dari pemerintah pusat.
"Kami masih menunggu teknisnya dari pemerintah seperti apa. Yang jelas sikap KAI mendukung dan patuh terhadap segala kebijakan pemerintah," terangnya.
Selain itu pihaknya juga berkomitmen mendukung segala macam upaya dari pemerintah pusat terkait pengendalian Covid-19, utamanya yang berhubungan dengan moda transportasi kereta api.
Baca Juga : Baca Selengkapnya