Press Release Pencurian Laptop di Masjid Caruban, Ini Kronologinya
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Dede Nana
02 - Apr - 2021, 01:56
MADIUNTIMES - Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi didampingi Kasubbag Humas Polres Madiun AKP Gaguk Widodo memimpin press release atau siaran pres tindak pidana pencurian Hp dan laptop bertempat di Mapolsek Mejayan, Kamis (1/4/2021).
Dalam press release tersebut Sigit menyampaikan, jajaran Polres Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian di dalam masjid dengan tersangka BS. Tersangka berhasil di amankan bersama barang bukti hasil curuian.
Baca Juga : Tiga Spesialis Pelaku Curanmor Berjimat Diringkus Satreskrim Polres Jember
Sigit menjelaskan, tindak pidana pencurian ini terjadi pada bulan Januari di dalam Masjid Hayatul Fikri Kemenag Caruban, saat korban melaksanakan salat zuhur.
“Pada saat korban sedang melaksanakan salat zuhur di Masjid Hayatul Fikri Kantor Kemenag Caruban. Korban menaruh tas warna hitam yang berisi laptop dan Hp di samping saat salat," tuturnya.
Sigit juga menambahkan, ada dua korban yang laptopnya diambil oleh pelaku BS. Kedua korban sama-sama sedang salat. Saat itulah pelaku melancarkan aksinya mengambil laptop.
"Pada saat korban sedang salat pelaku langsung mengambil tas. Kemudian pelaku juga mengambil laptop milik korban lain yang juga melaksanakan salat zuhur di dalam masjid tersebut. Barang korban ditaruh di belakang tempat korban melaksanakan salat,” jelasnya.
Menurut Sigit, pelaku sudah tiga kali melakukan aksi pencurian. “Tersangka sudah tiga kali melakukan tindak pidana ini,” ujarnya.
Baca Juga : Puluhan Motor Hasil Razia Dikembalikan, Pelanggar Wajib Penuhi Standar Kendaraan
Atas perbuatanya tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 362 KUHP dengan kurungan penjara selama-lamanya lima tahun.
