LUMAJANGTIMES - Satlantas Polres Lumajang mengembalikan motor hasil razia persiapan menjelang bulan suci Ramadhan agar situasi kondusif. Dengan syarat, kendaraan yang disita harus dikembalikan pada standar yang berlaku.
Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda. Andreas Shinta, SH mengatakan, jika para pelanggar diwajibkan mengganti onderdil motor mereka yang sesuai standar aslinya. Karena model kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ini melanggar UULAJ nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1, motor sesuai standar baru bisa dibawa pulang.
Baca Juga : ASN di Kabupaten Sumenep Wajib Salat Tepat Waktu, Bupati Keluarkan Surat Edaran
"Apabila onderdil sudah standar, para pelanggar bisa membawa pulang motornya," jelas Shinta.
Lebih lanjut Shinta menjelaskan, apabila knalpot brong hasil razia ini akan dimusnakan bersama pemusnahan botol miras sebelum bulan puasa. Pihaknya berharap kepada masyarakat untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi ketentuan motor sesuai bentuk aslinya.
"Gunakan kendaraan sesuai standar dan jangan melakukan pelanggaran lalu lintas supaya terhindar dari kecelakaan." imbuh Shinta.
Baca Juga : Larangan Mudik Lebaran 2021, Pengusaha Jasa Transportasi Sesalkan Kebijakan Pemerintah
Sekedar informasi, total ada 32 motor yang diamankan petugas dan saat ini sebagian besar sudah standar dan dibawa oleh para pemiliknya.