Kubu Moeldoko Ditolak, AHY: Artinya Tidak Ada Dualisme di Tubuh Partai Demokrat!
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
31 - Mar - 2021, 10:43
INDONESIATIMES - Pemerintah telah resmi menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Partai Demokrat (PD) Deli Serdang melalui Kemenkumham. Terkait hal itu, Ketua Umum PD Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan kini tak lagi ada dualisme kepemimpinan di tubuh parati berlambang Mercy itu.
"Saudara sekalian yang saya cintai dan muliakan, baru saja beberapa menit yang lalu, kita mendengarkan keterangan sekaligus keputusan pemerintah terkait Partai Demokrat. Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM, Menkumham, menyatakan permohonan pihak kongres luar biasa atau KLB Deli Serdang yang diwakili Jenderal TNI Purnawirawan Moeldoko dan dokter hewan Jhoni Allen Marbun ditolak," kata Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat hari ini Rabu (31/3/2021).
Baca Juga : Kemenkumham Tolak Kubu Moeldoko, Demokrat Kubu AHY Ambil Langkah ini
Ia menegaskan, hasil KLB tersebut ditolak lantaran kubu Moeldoko tak melengkapi berkas yang diminta Kemenkumham. AHY juga mengatakan jika penggagas KLB Deli Serdang tidak menyertakan surat dari para Ketua DPD dan DPC PD.
Putra dari Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu mengaku bersyukur dengan keputusan yang disampaikan oleh Menkumham Yasonna Laoly.
"Bahwa apa yang telah diputuskan oleh pemerintah hari ini adalah penegasan terhadap kebenaran legalitas dan konstitusionalitas Partai Demokrat terkait kepemimpinan, kepengurusan serta konstitusi partai, yakni AD dan ART Partai Demokrat yang dihasilkan oleh kongres kelima Partai Demokrat 2020 yang lalu. Yang berkekuatan hukum tetap dan telah disahkan oleh negara. Artinya tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat," papar AHY.
Lebih lanjut AHY mengucapkan terima kasih kepada sejumlah pihak yang telah mendukungnya dan pihak pemerintah yang menegaskan kepemimpinannya di Partai Demokrat.
Di sisi lain, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyatakan dengan dikeluarnya keputusan Pemerintah yang menolak pengesahan kepengurusan PD hasil KLB ini, proses kekisruhan Partai Demokrat secara hukum administrasi negara telah selesai.
Baca Juga : Baca Selengkapnya