Pj Sekda Kabupaten Blitar Minta Satgas Covid-19 Tingkat Desa Waspadai Arus Mudik
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
31 - Mar - 2021, 09:01
BLITARTIMES-Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Tingkat Desa/ Kelurahan di Kabupaten Blitar diminta untuk mewaspadai gelombang arus mudik jelang hari raya Idul Fitri. Imbauan ini disampaikan Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Mujianto saat memberikan pengarahan di kegiatan Monitoring dan Pembinaan Satgas Covid-19 Tingkat Desa di Desa Pakisrejo Kecamatan Srengat dan Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon, Rabu (31/3/2021).
Dikatakan Mujianto, perayaan hari raya Idul Fitri perlu diantisipasi oleh Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan. Antisipasi ini harus dilakukan sejak jauh-jauh hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan. Antisipasi itu terkait dengan pergerakan penduduk dari satu daerah ke daerah lain termasuk penduduk luar daerah yang masuk ke Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Sambut HUT 107 Kota Malang, Gedung Paripurna Disulap Bernuansa Khas Malangan
Menurut Pj Sekda, Satgas Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan harus bisa memonitor pergerakan masyarakat yang datang dari luar daerah. Disamping itu Satgas Covid-19 diharuskan melakukan pendataan dan mendokumentasikan rekam jejak yang bersangkutan.
“Sebentar lagi kita akan direpotkan dengan kedatangan pendatang. Tapi kita jangan menolak pendatang karena mereka juga keluarga kita. Memang ada larangan mudik dari pemerintah pusat. Oleh sebab itu Satgas di tingkat desa harus aktif melakukan monitoring masuknya pendatang. Karena tidak menutup kemungkinan para pendatang itu curi start. Mereka cerdas karena sudah ada pengalaman tahun kemarin,” kata Mujianto.
Mujianto menambahkan, terkait dengan aturan dan kebijakan yang akan diterapkan jelang hari raya Idul Fitri, Pemkab Blitar dalam waktu dekat akan menggelar rapat koordinasi untuk merumuskan kebijakan pengaturan kegiatan masyarakat selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri. Rakor tersebut akan dipimpin langsung Bupati Blitar Rini Syarifah.
“Beberapa kebijakan akan kita ambil. Nah, bila berkaca seperti tahun kemarin, tidak menutup kemungkinan nanti bagi yang mudik akan dikarantina dulu di rumah isolasi desa selama sekian hari. Setelah isolasi, mereka akan dilepas untuk dipulangkan ke rumahnya masing-masing,” imbuhnya.
Sama seperti di kesempatan sebelumnya, di kesempatan ini Mujianto juga menyampaikan, untuk penanganan Covid-19, Pemkab Blitar membuat kebijakan perpanjangan ketiga PPKM berbasis mikro dengan mengeluarkan Surat Edaran Bupati Blitar Nomor 331/98/409.06/2021 tentang Perpanjangan Ketiga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus tersebut...