Kota Batu Dapat Kucuran DBHCHT 2021 Sebesar Rp 18,9 Miliar
Reporter
Mariano Gale
Editor
A Yahya
30 - Mar - 2021, 11:43
BATUTIMES - Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Kota Batu mendapat kucuran sebesar Rp 18,9 miliar.
Kasubag Perekonomian, Bagian Perekonomian dan SDA Pemkot Batu, Dwi Nova Andriany mengatakan, tahun lalu Pemkot Batu mendapatkan Rp 15 miliar. Untuk tahun ini, yang diterima Rp 18,9 miliar. Anggran tersebut, tentu difokuskan untuk pemulihan ekonomi. Salah satunya pemanfaatan DBHCHT.
Baca Juga : Wali Kota Sutiaji Berhentikan sementara Pejabat Pemkot Malang yang Tersandung Kasus Narkoba
"Penggunaan dan persentase DBHCHT dialokasikan sebesar 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat. Di antaranya, 15 persen dimanfaatkan untuk permodalan dan pelatihan. Kemudian, 35 persen untuk bantuan langsung tunai," ujarnya, Selasa (30/3/2021).
Untuk bidang kesejahteraan masyarakat dialokasikan pada bantuan langsung tunai. Seperti, warga Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok. Tercatat ada 68 warga Kota Batu yang bekerja di pabrik rokok.
"Bantuan akan diberikan sepanjang satu tahun sebesar Rp 300 ribu per bulan. Untuk syaratnya, pekerja pabrik rokok yang masih aktif dan belum menerima bantuan sama sekali. Jika sudah menerima BLT lainnya, ya tidak diperbolehkan," ujarnya.
Selain itu, anggaran tersebut dimanfaatkan untuk bidang kesehatan dan penegakan hukum. Masing-masing mendapat 25 persen.
Baca Juga : Baca Selengkapnya